Iklan

Iklan

Resmi Dilaporkan Polisi Oleh Kuasa Hukum Andi Lilo, Dirfan Bilang Begini

19 Oktober 2020, 11:01 PM WIB Last Updated 2020-10-19T15:01:20Z

RAKYATSATU.COM, BONE - Pemilik akun Facebook, Dirfan, resmi dilaporkan di Mapolres Bone oleh Legislator Kabupaten Bone Andi Muh Salam, melalui kuasa hukumnya Andi Ilham, Senin (19/10/2020).


Hal itu dikemukakan Andi Ilham ke awak media usai melapor di Mapolres Bone, Jl MH Thamrin Watampone.


Andi Ilham menjelaskan, Dirfan dilaporkan di Mapolres Bone dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik karena ciutannya di media sosial (medsos) lewat akun Facebook terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).


"Ya, saya telah melaporkan Dirfan secara resmi di Mapolres Bon karena melakukan penghinaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan menyerang kehormatan klien saya," ujar Andi Ilham, usai melapor di Mapolres Bone sambil memperlihatkan bukti penerimaan laporannya.


Sementara itu secara terpisah, Dirfan lewat telepon seluler atau handphone (Hp) mempertanyakan perihal laporan tersebut.


Menurutnya, kalau dirinya dilaporkan pencemaran nama baik dimana buktinya ia mencemarkan nama baik seseorang.


"Dalam akun Facebook saya tidak pernah menjustis seseorang tetapi justru mempertanyakan. Di situ ada kata benarkah dan ada tanda tanya, dan kiranya pengacara yang terhormat (maksudnya Andi Ilham) menjelaskan kesalahan saya," ujar Dirfan.


Selain itu, Dirfan juga mempertanyakan sampai sejauh mana pihak Polres Bone dalam memproses suplier Lukman terkait indikasi korupsi.


"Justru saya mau pertanyakan pula sampai sejauh mana tindak lanjut pemeriksaan Polres Bone terhadap saudara Lukman terkait indikasi korupsi bahkan saya juga minta Kadinsos Kabupaten Bone And Promal Pawi bicara sejujurnya dalam memberikan keterangan di media," ujarnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Legislator Bone dari Fraksi Nasdem Andi Muhammad Salam yang akrab disapa Andi Lilo AK membawa ke ranah hukum dengan melaporkan Dirfan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.


Dirfan dilaporkan dari dasar status yang diunggah melalui Fb tanggal 17 Oktober 2020 sekira pukul 20.39, Wita. 


Menurut Pengacara atau kuasa hukum Andi Lilo AK, Andi Ilham bahwa unggahan status di medsos Dirfan menyoal BPNT dinilai tidak menyampaikan aspirasi secara baik. Seharusnya Dirfan mendatangi dan meyampaikan aspirasi baik tertulis maupun lisan. 


Menurut Andi Ilham kalau itu sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan sudah kena dlaam pasal UU ITE.


Dia menambahkan pula bahwa pemilik akun Dirfan disanksi pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 28 ayat 2, dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Resmi Dilaporkan Polisi Oleh Kuasa Hukum Andi Lilo, Dirfan Bilang Begini
  • 0

Terkini

Iklan