Iklan

Iklan

Status TAHURA Disoal, Begini Penjelasan DLHK Sinjai

06 Agustus 2020, 12:20 AM WIB Last Updated 2020-08-05T16:22:08Z


RAKYATSATU.COM, SINJAI - Adanya beberapa pihak yang mempertanyakan soal pengembangan kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA)  di Desa Batu Belerang, Sinjai Borong, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sinjai angkat bicara.



Melalui Kepala Seksi Pemanfataan Taman Hutan Raya DLHK Sinjai Yusuf Palulla saat sitemui di ruang kerjanya, Rabu (5/8/20) menjelaskan awal pengembangan kawasan TAHURA yang akan dijadikan sebagai lokasi bumi perkemahan. 



Dijelaskannya bahwa, rencana pembuatan bumi perkemahan ini tertuang dalam dokumen rencana pengelolaan jangka panjang (RPJP)  TAHURA Abdul Latief 2016-2025 yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  tahun 2012 tentang sarana dan prasarana dalam wisata alam TAHURA.



"Jadi perlu saya luruskan bahwa pembangunan Bumi Perkemahan ini ada dalam dokumen RPJP TAHURA yang disahkan oleh dirjen KSDA dan Ekosistem serta Direktur Kawasan Konservasi pada tahun 2016. Rencana awal kita mulai bangun ini pada tahun 2017 namun masih terkendala dana, sehingga baru terlaksana pada tahun 2018 yang dimulai dengan pembuatan tribun dan toilet," jelasnya. 



Dalam pelaksanaan pengembangan TAHURA ini pihaknya diawasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Sulawesi Selatan nelalui pendampingan secara langsung dilapangan. 



"Tenaga dari Balai KSDA ini datang langsung ke Sinjai untuk melihat kondisi di lapangan sebelum dilakukan proses penataan, mereka memantau semua jalur yang akan dilalui alat berat dan lokasi yang akan ditata menjadi bumi perkemahan, " katanya. 



Bahkan untuk mendatangkan alat berat di lokasi ini kata Yusuf,  pihaknya terlebih dahulu mengajukan permohonan izin penggunaan alat berat ke Departemen Kehutanan dalam hal ini Dirjen KSDA dengan nelampirkan data perubahan desain tapak,  rencana pengembangan TAHURA lengkap dengan dokumentasinya. 



"Dengan data-data tersebut keluarlah izin penggunaan alat berat untuk penataan kawasan TAHURA. Dalam hal ini Kementerian sudah mengkaji syarat-syarat yang kami ajukan dengan berbagai pertimbangan salah satunya meminimalisir kerusakan lingkungan dengan menghindari penebangan pohon, menjaga keamanan pengunjung saat pengerjaan dan meminta Balai Besar KSDA Sulsel melakukan pendampingan," urainya. 



Dari hasil pengerjaan saat ini, berdasarkan hasil laporan dari Balai Besar KSDA Provinsi Sulsel bahwa penataan kawasan TAHURA Sinjai masih dalam batas toleransi. "Kami menyadari hal itu dan dalam penataan kawasan TAHURA ini seminimal mungkin menghindari kerusakan ligkungan," tuturnya. 



Sementara itu Kepala Bidang Pengelola TAHURA Sinjai, Makmur Tasbih menambahkan bahwa area pembukaan lahan bumi perkemahan di kawasan TAHURA tersebut merupakan area semak-semak yang ditata untuk memberikan kenyamanan kepada pelajar yang nantinya akan melakukan perkemahan di kawasan tersebut. 



Terkait hal ini,  DLHK Sinjai juga sudah melaksanakan pertemuan dengan Komunitas Pencinta Alam (KPA)  Sinjai untuk menjelaskan secara detail terkait pengembangan Kawasan TAHURA Sinjai.  (Ads)

Komentar

Tampilkan

  • Status TAHURA Disoal, Begini Penjelasan DLHK Sinjai
  • 0

Terkini

Iklan