Iklan

Iklan

Pemkab Sinjai Siapakah Protokol Pembagian Kurban

24 Juli 2020, 11:58 PM WIB Last Updated 2020-07-29T16:27:58Z

RAKYATSATU.COM, SINJAI - Ditengah pandemi Covid-19, pemerintah telah menyiapkan protokol mengenai pelaksanaan kurban di Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 nanti.



Salah satu protokol yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Sinjai ialah melarang penggunaan kupon untuk membagikan daging kurban.

Ketua PHBI Sinjai Dr. H. Mukhlis Isma menyampaikan, panitia, kurban harus mengantarkan daging ke masing-masing rumah penerima.


“Daging kurban harus didistribusikan langsung ke rumah mustahik,” katanya saat ditemui disela-sela kegjatan kerja bakti di Masjid Islamic Center, Jumat (24/07/20).

Ia menyampaikan, kebijakan itu dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan saat pembagian daging kurban.


Selain pelarangan penggunaan kupon, protokol kesehatan lainnya tetap dilaksanakan seperti memakai masker dan sarung tangan ketika mendistribusikan daging kurban. 
Jumlah panitia kurban juga diharapkan tidak terlalu banyak agar tidak terjadi kerumunan orang yang menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban, demi mencegah penularan Covid-19. (Kmf)
Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Sinjai Siapakah Protokol Pembagian Kurban
  • 0

Terkini

Iklan