Iklan

Iklan

Anggota DPRD Sulsel Sosialisasi Perda Pembangunan Kepemudaan Pada Komunitas Demmu-Demmu

30 Juni 2020, 10:55 PM WIB Last Updated 2020-06-30T14:55:34Z

Anggota DPRD Sulsel, H Syahrir saat lakukan sosialisasi Perda No 3 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Kepemudaan

RAKYATSATU.COM, BONE
- Puluhan pemuda dan pemudi dari latar belakang profesi yang berbeda-beda yang tergabung dalam komunitas PB Demmu-Demmu mendapatkan pengetahuan dan pemahaman Pembangunan Kepemudaan dari anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, H Syahrir, SE, di Kelurahan Apala Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, Selasa (30/06/2020).


Dihadapan puluhan Komunitas PB Demmu-Demmu yang berlatar belakang tersebut namun memiliki hoby yang sama yakni olahraga bulutangkis itu, H Syahrir melakukan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Sulawesi Selatan, yakni Perda No 3 Nomor 2018 Tentang Pembangunan Kepemudaan.


"Sosialisasi ini akan kami laksanakan selama tiga (3) hari, mulai hari ini (Selasa 30 Juni - Kamis 02 Juli 2020). Perda tentang Pembangunan Kepemudaan ini perlu disosialisasikan ke masyarakat khususnya kepada kaum muda," ujar H Syahrir. 


Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa Pemuda adalah laki-laki dan perempuan warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. 


Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda. 


Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang 
lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana.


"Dengan demikian, Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi 
segala hal yang berkaitan dengan Kepemudaan," jelas H Syahrir.


Ia menambahkan Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk 
memahami dan menyikapi perubahan lingkungan. Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif Pemuda.


Pengembangan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi Pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda. Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, 
dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda.


Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan Pemuda.


"Itu semua diatur dalam Perda No 3 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Kepemudaan. Lewat sosialisasi Perda ini, semoga kita para pemuda dan kepemudaan dapat memahami bagaimana peran kita dan wewenang pemerintah terhadap pemuda dan kepemudaan itu sendiri," tegas H Syahrir.


Perlu dipahami bahwa Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya 
Pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pembangunan Kepemudaan berfungsi untuk menyadarkan, memberdayakan dan mengembangkan potensi kepemimpinan, 
kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara 
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 



Pada kesempatan tersebut, H Syahrir juga menyerahkan baju/kostum PB DEMMU-DEMMU secara simbolis sekaligus dinobatkan sebagai Pembina Komunitas PB DEMMU-DEMMU. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Anggota DPRD Sulsel Sosialisasi Perda Pembangunan Kepemudaan Pada Komunitas Demmu-Demmu
  • 0

Terkini

Iklan