Iklan

Iklan

Cegah Covid-19, Bupati Bone Himbau Masyarakat Tidak Mudik Ke Bone

08 Mei 2020, 9:52 PM WIB Last Updated 2020-05-08T13:52:43Z


RAKYATSATU.COM, BONE - Dalam rangka memutus mata rantai dan meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bone, Bupati Bone Dr H Andi Fahsar M Padjalangi mengeluarkan Surat Edaran.


Surat Edaran Bupati Bone itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan nomor 451/2626/Kesbang tanggal 28 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik dan Pembentukan Posko Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Pada Surat Edaran Bupati Bone itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone mengeluarkan edaran untuk segenap jajaran ASN bersama Anggota DPRD untuk membatasi kegiatan mudik. Bahkan, bukan cuma dari kalangan ASN. Namun, juga masyarakat diminta untuk tidak melakukan mudik.

Surat edaran bernomor 451/836/V/Tapem dikeluarkan tanggal 06 Mei 2020. Surat tersebut berisikan tentang 3 poin yang intinya melarang mudik bagi seluruh masyarakat. 

Dalam surat edaran tersebut, seluruh warga Kabupaten Bone dilarang untuk berpergian ke luar daerah. Selain itu, melarang masyarakat luar daerah mudik ke Kabupaten Bone.

Bahkan pada poin kedua pada surat edaran tersebut menyebutkan bahwa bagi Satuan Tugas yang bertugas di Posko perbatasan, jika terdapat masyarakat pendatang atau pemudik diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh petugas.

“Bagi pemudik berstatus ODP disarankan untuk diberlakukan isolasi mandiri atau di tempat isolasi yang telah disiapkan pemerintah selama 14 Hari,” ujar Fashar.

Tak hanya itu, H Andi Fashar juga menegaskan kepada tim satgas PPC-19 Bone, ketika melakukan pemeriksaan harus sesuai dengan protokol. Dan bagi masyarakat pendatang atau pemudik yang tidak memiliki gejala covid-19 diperbolehkan pulang dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Dalam surat edarannya, Bupati Bone juga mengatakan ketika ada pemudik yang memiliki gejala covid-19 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), maka akan ditempatkan pada tempat isolasi atau karantina yang telah disiapkan. 

Untuk posko, kata Fashar, nantinya berisikan anggota yang mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi persiapan, pelaksanaan, dan pasca libur hari raya idul fitri.

 

“Khusus untuk Camat agar memberikan arahan secara berjenjang sampai tingkat desa/kelurahan untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap masyarakat pendatang atau pemudik," tegas H Andi Fahsar.

"Kemudian membentuk posko terpadu Hari Raya Idul Fitri Di setiap kecamatan dengan sesuai standar protokol kesehatan. Untuk tim, wajib berkoordinasi secara intensif kepada Gugus Tugas PPC-19 Kabupaten Bone untuk secara bersama-sama dilakukan pemantauan,” pungkasnya.

#SalamTangguh

#BoneBisa

#BersamaRakyatBerSatuMelawanCorona

(Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Cegah Covid-19, Bupati Bone Himbau Masyarakat Tidak Mudik Ke Bone
  • 0

Terkini

Iklan