Iklan

Iklan

Putuskan Mata Rantai Covid-19, 12 Narapidana Rutan Soppeng Hirup Udara Bebas

02 April 2020, 10:54 PM WIB Last Updated 2020-04-02T14:54:14Z

RAKYATSATU.COM, SOPPENG
- Upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid- 19 di Kabupaten Soppeng . Sebanyak 12 narapidana yang menjadi Warga Binaan Rutan Kelas IIB Soppeng dibebaskan atau di asimilasi di rumah, Kamis (2/04/2020)

Kepala Rutan Kelas IIB Soppeng, Syamsurijal saat dihubungi mengatakan, ada 12 warga binaan yang bebas ini, untuk menjalani asimilasi rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid -19. 

Keputusan ini, kata Rijal didasari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak.


Dirinya menjelaskan,  narapidana yang bebas tersebut sudah memenuhi syarat yang telah menjalani 1/2 masa tahanan

" Kemarin ada 6 yang dibebaskan dan hari ini ada 6 orang juga, mereka semua memenuhi syarat administratif dan subtantif sudah bisa keluar menghirup udara bebas untuk asimilasi di rumah," ujar Syamsurijal, Kamis (2/04/2020)

Jika kita mengacu dengan aturan, jelas Rijal, mereka tidak dibebaskan, namun diasimilasi, ini adalah tindak lanjut  kebijakan KemenkumHAM dalam upaya Pemutusan mata Rantai Covid19.

" Meski mendapat asimilasi, mereka tetap diawasi, dengan harapan selama menjalani proses asimilasi di rumah untuk tetap berkelakuan baik dan tidak melakukan tindakan melawan hukum," jelasnya 

Komentar

Tampilkan

  • Putuskan Mata Rantai Covid-19, 12 Narapidana Rutan Soppeng Hirup Udara Bebas
  • 0

Terkini

Iklan