Iklan

Iklan

Mencegah Penularan Covid-19, Pemkab Sinjai Tetapkan Lokasi Penjualan Takjil

27 April 2020, 3:17 PM WIB Last Updated 2020-04-27T07:17:01Z

RAKYATSATU.COM, SINJAI - 
Pemerintah Kabupaten Sinjai telah menetapkan bebeberapa lokasi sebagai pusat penjualan takjil di kota Sinjai yang diperkuat melalui surat Edaran Bupati Sinjai nomor 19 tahun 2020 tentang penataan dan pembatasan jam serta penerapan jarak fisik (physical distancing)  lokasi pedagang takjil. 


Namun hingga hari ketiga bulan suci ramadhan, pelaksanaannya belum optimal sebab masih banyak pedagang yang berjualan pada lokasi yang tidak diharapkan. 


Olehnya itu Pemkab Sinjai bersama Permerintah Kecamatan Sinjai Utara dan stakeholder terkait membahas permasalahan tersebut, Senin (27/4/2020).


Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong, di Ruang Kerjanya dan dihadiri oleh Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sinjai Drs.  Budiaman, Kadis Perindag dan ESDM Ir. Ramlan Hamid,  Camat Sinjai Utara Hj. A. Hariyani Rasyid,  Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Agung Budi Prayogo,  perwakilan Dishub, Polres dan Kodim 1424 Sinjai serta para Lurah Se Kecamatan Sinjai Utara. 


Dalam rapat tersebut, terungkap kendala yang ditemukan dilapangan adalah masih banyaknya pedagang takjil yang berjualan di sepanjang tepi jalan Gunung Bawakaraeng atau Pasar Sentral Bawah dan di Pasar Biringere. 


Dari pertemuan tersebut telah disepakati bahwa pedagang yang masih berjualan di Pasar Sentral Bawah maupun di Pasar Birolingere akan ditertibkan dan diarahkan menuju lokasi yang telah ditetapkan. 


"Kita sepakat hari ini bahwa pedagang yang masih berjualan di dua pasar tersebut akan kita arahkan ke lokasi yang ada di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Jenderal Sudirman.  Tim terpadu akan turun langsung untuk menertibkan pedagang yang masih  berjualan di pasar tersebut," kata Wakil Bupati saat ditemui uaai rapat. 


Aturan ini penting diterapkan kata Wakil Bupati, untuk menghindari kerumunan yang tidak bisa dikendalikan jika masih berjualan di area pasar. 


"Kami harap pedagang dapat memahami aturan ini sebab ini penting dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menghindari kerumunan massa dan menjaga jarak, " tandasnya. 


Sebelumnya telah ditetapkan empat pusat penjualan takjil di Kota Sinjai yakni di jalan Jenderal Sudirman,  jalan Ahmad Yani (seputaran Stadion H. A. Bintang), jalan Cumi-Cumi Lappa dan jalan HOS Cokroaminoto (Gelora Massa) . (Kominfo)


Komentar

Tampilkan

  • Mencegah Penularan Covid-19, Pemkab Sinjai Tetapkan Lokasi Penjualan Takjil
  • 0

Terkini

Iklan