Iklan

Iklan

Apresiasi Pemkab dan Satgas PPC19 Bone, Kajari Harap Anggaran Digunakan Sesuai Analisa Kebutuhan

17 April 2020, 5:51 PM WIB Last Updated 2020-04-17T09:51:53Z

RAKYATSATU.COM, BONE -
Anggaran yang diperuntukkan oleh Satgas Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 (PPC-19) Kabupaten Bone, telah dibahas secara bersama yang dipimpin oleh Wakil Bupati Bone H Ambo Dalle, dengan menghadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Kepolisian Resort (Polres) Bone, Kodim 1407/Bone, Inspektorat Kabupaten Bone, Aparat Intern Pemerintah (APIP) serta sejumlah instansi terkait.



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, DR Eri Satriana SH MH, dalam pembahasan anggaran untuk penanggulangan penanganan virus corona atau Covid-19 Kabupaten Bone di awal sambutannya menyampaikan pesan tatacara penggunaan anggaran agar dikemudian hari tidak bermasalah dengan hukum.



Katanya, APIP sebagai salah satu unsur pengawas harus memiliki peran aktif dalam mengawal penggunaan anggaran tersebut, selain peran aktif masyarakat dalam mengawal atau mengawasi penggunaan anggaran.



"Dalam relokasi anggaran mari kita secara bersama-sama melakukan tindakan yang dapat menjamin terlaksananya anggaran ini secara akuntanbel yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar DR Eri Satriana SH MH, saat ditemui wartawan, Jumat (17/04/2020).



Kajari Bone pun menyarankan agar anggaran tersebut segera direalisasikan dengan alasan bahwa saat ini sudah keadaan darurat dan beberapa perlengkapan vital seperti Alat Pelindung Diri (APD) sangat diperlukan disamping alat dan kebutuhan lainnya dalam menangani apalagi mencegah penyebaran virus corona ini.



"Saya mengapresiasi Pemkab Bone terkhusus Satgas PPC19 Bone, karena sampai saat ini Bone masih dalam status Zero Corona. Olehnya itu, tidak ada alasan untuk tidak segera merealisasikan anggaran tersebut," tutur DR Eri.



"Dinas Kesehatan (Dinkes), rumah sakit maupun tenaga medis yang ada di posko Gugus Tugas PPC-19, sudah sangat memerlukan alat-alat kesehatan. Ini yang perlu diperhatikan apalagi tugas Satgas Gugus PPC19 masih sangat baik," ujarnya.



Namun ia mengharapkan agar penggunaan atau relokasi anggaran tersebut harus sesuai kebutuhan agar penggunaannya tepat sasaran, efisien dan efektif.



"Penggunaan anggaran terlebih dahulu harus dilakukan analisis kebutuhan sehingga relokasinya sesuai kebutuhan yang sebenarnya, jadi kalau tidak sesuai dengan kebutuhan maka ini yang harus dilakukan perbaikan," ujarnya lagi.



Lanjutnya, analisa harga yang ada dalam analisa kebutuhan inilah yang harus dikerjakan secara bersama (tim).



"Intinya jangan pernah takut menggunakan anggaran tersebut selama itu demi kemaslahatan umat khususnya kebahagiaan masyarakat Bone. Memang saat ini APD harganya mahal karena darurat yang notabene tdak bisa diprediksi tetapi harus wajar yang artinya bukan murah, tapi bisa mahal namun analisa harganya tetap dipertanggungjawabkan," tegas DR Eri.



"BPKP juga memberikan kelonggaran dengan melakukan audit pada saat wabah ini selsai. Jadi kalau ada kerugian negara maka bisa saja dilakukan pengambilan. Jika keadaan darurat begini yang dibutuhkan itu kejujuran dan keadilan. Sekarang kita tananmkan dalam jiwa kita nasionalisme Merah Putih demi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bone," tegasnya lagi.



"Sekarang Pemkab harus merelokasikan anggaran untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bone, makanya diperlukan percepatan. Semua OPD tidak perlu ragu mengajukan karena kejaksaan dan APIP serta Kabag Hukum akan membantu mengawal demikian pula partisipasi masyarakat dan semua elemen untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi," harapnya.



"Peran Kabag hukum juga sangat diperlukan karena Politik hukum adalah langkah dalam bentuk mencegah apabila ada kesalahan maka mereka diminta melakukan perbaikan secepatnya karena itu sangat dibutuhkan dalam melaksanakan tugas gugus," pungkasnya.



Sementara itu secara terpisah, salah seorang pengamat hukum dan sosial di Kabupaten Bone, Andi Ilham, mengemukakan bahwa ada beberapa hal yang harus dipedomani dalam penggunaan anggaran agar tidak bersentuhan hukum di belakang hari.



"Harus diingat bahwa prinsip pengadaan itu effesien, efektif, tra sparan dan adil. Salah satunya bahwa prinsip efektif adalah apakah pengadaan itu sesuai kebutuhan masyarakat dalam penanganan covid 19," ujar Andi Ilham.



"Apabila ya tentu ada analisa kebutuhan yg diukur dari outcome bukan out put (adanya barang tersebut) dan transparan atau terbuka karena pengadaan dilakukan belanja langsung maka harus dibuka dibeli dimana barang-barang tersebut, apalagi dalam penggunaan anggaran bencana di desa yang menggunakan dana desa," jelas Andi Ilham.



"Karena ini menyangkut pertanggung jawaban uang negara sehingga control social dapat dilakukan secara bersama dan harga yang wajar," ujarnya lagi.



Namun, wajar memang bukan berarti murah namun bukan mahal dengan harga seenaknya. Maka yang harus ada adalah parameter atau ukuran adalah kualitas. Inilah yang disebut efisien.



Lanjutnya menjelaskan bahwa adil yang dimaksud disini adalah setiap penyedia jasa mempunya hak yang sama untuk menjual barangnya 



"Oleh karena itu maksudnya diskresi pengadaan di tengah wabah adalah proses percepatan pengadaan dengan inovasi yang tidak melanggar prinsip pengadaan," pungkas Andi Ilham.



Komentar

Tampilkan

  • Apresiasi Pemkab dan Satgas PPC19 Bone, Kajari Harap Anggaran Digunakan Sesuai Analisa Kebutuhan
  • 0

Terkini

Iklan