Iklan

Iklan

Selain Sosialisasi, Satpol PP Bone Tutup Tempat Hiburan dan Warkop

23 Maret 2020, 6:15 PM WIB Last Updated 2020-03-23T10:15:37Z



RAKYATSATU.COM, BONE
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bone bergerak cepat dalam menindak lanjuti Surat Himbauan Bupati Bone.



Tindak lanjut tersebut dituangkan Satpol PP Kabupaten Bone dalam bentuk  Surat Himbauan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 



Surat himbauan Satpol PP Kabupaten Bone tersebut sasarannya adalah tempat hiburan, bioskop, kafe, dan warung kopi (Warkop).




Kepala Satpol PP Kabupaten Bone, Andi Akbar yang dihubungi menjelaskan, Satpol-PP menghimbau untuk melakukan penutupan sementara semua tempat hiburan mulai 23 sampai 31 Maret 2020.



Penutupan ini katanya dilakukan demi menghindari penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bone.



"Bagi pemilik kafe dan Warkop hanya melayani bawa pulang atau pesan antar, batas waktu operasional buka sampai pukul 21.00 Wita," jelas Andi Akbar, Senin (23/3/2020).



Disinggung soal konsekuensi apabila ditemukan kafe atau warkop yang melayani konsumsi di tempat sambil nongkrong, kata Akbar, Satpol-PP mengedepankan pendekatan persuasif sambil menyampaikan himbauan. Terburuknya akan diproses sesuai petunjuk.



"Belum diketahui apa sanksinya secara tegas apabila ada yang melanggar himbauan tersebut tetapi intinya tentu akan ada sanksi," tegas Andi Akbar.



Mantan Camat Bontocani tersebut juga menegaskan, selain menutup sementara tempat hiburan dan warkop, pihaknya juga menghimbau masyarakat agar senantiasa menjaga kebersihan dan kesehatan.



"Himbauan itu akan dilaksanakan setiap hari dengan mobile mengitari pemukiman warga," pungkasnya.



Sementara itu, secara terpisah, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19 Kabupaten Bone bekerja lebih ekstra dibandingkan sebelumnya. Pasalnya, lonjakan orang yang diperiksa pasca merebaknya Virus Corona atau Covid-19, sudah ada 492 orang berdasarkan catatan Satgas Percepatan Penanganan Virus Corona per Minggu (23/03).



Juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bone, dr Yusuf mengungkapkan, situasi terkini di Kabupaten Bone mencatatkan sebanyak 206 orang dengan risiko (ODR). 



Sementara 33 orang dalam pemantauan (ODP) dan satu pasien dalam pengawasan (PDP). Sehingga dianjurkan isolasi diri di rumah.



Khusus PDP, sudah menunjukkan gejala sakit Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.



Disinggung soal 206 ODR, dr Yusuf mengatakan, pihaknya sementara terus melakukan pemantauan.



"Tetap dipantau baik secara langsung atau via telepon," jelas Yusuf.  (Rasul)





Komentar

Tampilkan

  • Selain Sosialisasi, Satpol PP Bone Tutup Tempat Hiburan dan Warkop
  • 0

Terkini

Iklan