Iklan

Iklan

Menggunakan Blender, 1,3Kg Sabu Dimusnahkan di Sidrap

04 Maret 2020, 12:30 PM WIB Last Updated 2020-03-04T04:30:28Z

RAKYATSATU.COM, SIDRAP
-Kasus penyalagunaan Narkotika yang sudah berproses hukum atau berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dimusnahkan Kajari Sidrap di dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap dijalan Jendral Sudirman, Kelurahan Majjelling, kecamatan Maritengngae, Rabu (4/3/2020) pagi.

Ada dua perkara inkrach barang buktinya dimusnahkan yakni Minuman Keras (Miras) dan Narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil persidangan tahun 2019 atau 4 bulan perkara yang sudah selesai disidang ini berlangsung. 

Dalam pemusnahan tersebut, sedikitnya 1.377,6636 gram shabu-shabu serta 290 butir ekstasi yang semuanya dilarutkan kedalam air dan di blender.

" Selain Sabu dan ekstasi, ada juga 466 botol miras berbagai merk serta 1 jerigen minuman tradisional tuak atau ballo," ujar Kajari Sidrap Djasmaniar.

Selain itu, Barang bukti narkotika lainnya turut dibakar didalam potongan drum itu diantaranya 9 buah pipet plastik, 2 buah timbangan, 6 buah alat penghisap, 8 buah pireks, 7 buah sumbu dan 9 buah handphone. 

"Hukuman tertinggi kami berikan pada pelaku narkoba yakni 18 tahun dan terendah untuk kurir itu 7 tahun penjara. Mudah-mudahan hukuman berat ini bisa memberi efek jera para pelaku lainnya," harapnya 

" Memerangi narkoba tidak hanya Kejaksaan, Polisi dan Hakim serta pemerintah sendiri, tapi semua stake holder harus terlibat memberantas narkoba di Sidrap," sambung Djasmaniar.

Hal senada dikemukakan Bupati Sidrap, Dollah Mando. Dalam sambutannya, diharapkan hukuman berat tanpa pandang bulu terus diterapkan pada pelaku.

" Pemkab sangat mendukung tindakan tegas pihak Polisi, Jaksa dan Hakim. Memutus mata rantai peredaran narkoba agar tak meluas kekalangan pelajar dan remaja usia dini," ujarnya 

" Pemerintah daerah tak pernah berhenti dan selalu berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah-sekolah tentang dampak bahaya narkoba,"tambah AM Faisal saat membacakan pesan Bupati Sidrap.

Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri, Kadis Kesehatan, dr Irwansyah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Santo Antonius Tambunan, SHMH, Kepala Rutan Klau IIB Sidrap Mansur, SH, mewakili Kapolres yakni Kompol Soma Miharja selaku Kabagops Polres Sidrap, Ketua PWI Sidrap-Enrekang Edy Basri, dan para staf Kejari Sidrap serta awak media di Sidrap. (Ady)
Komentar

Tampilkan

  • Menggunakan Blender, 1,3Kg Sabu Dimusnahkan di Sidrap
  • 0

Terkini

Iklan