Iklan

Iklan

Wabup Sinjai Serahkan 10 Ranperda

28 Oktober 2019, 9:56 PM WIB Last Updated 2019-10-28T13:56:07Z
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Wakil Bupati Sinjai, hadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Kembali 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Senin (28/10/2019).

Adapun Penyerahan Kembali 10 (Sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten yang telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan.
2. Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat.
3. Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh.
4. Rancangan peraturan daerah tentang jaminan kesehatan daerah plus
5. Rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan.
6. Rancangan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kesehatan hewan.
7. Rancangan peraturan daerah tentang ketiga atas peraturan daerah No.19 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
8. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
9. Rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
10. Rancangan peraturan daerah tentang pendirian perusahaan daerah.

Sambutan Wakil Bupati Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong, SP. M.SP, mengatakan bahwa Penetapan Rancangan Peraturan Daerah 10 (Sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai menjadi Peraturan Daerah pada hari ini, merupakan hasil kerja maksimal yang telah dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Daerah.

Selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah memunculkan berbagai dinamika, namun bertujuan untuk kemajuan pembangunan daerah yang menjadi bagian pelaksanaan tugas amanah yang dipercayakan oleh Masyarakat.

Dengan lahirnya Peraturan Daerah ini, akan memberikan landasan hukum terhadap berbagai urusan kewenangan Pemerintahan Daerah secara formal dan menjadi landasan operasional Perangkat Daerah dalam pelaksana tugas dan fungsi mendukung pelayanan kepada masyarakat terkait dengan 10 (sepuluh) Perda yang ditetapkan hari ini.

Selesainya pembahasan rancangan 10 (sepuluh) Peraturan Daerah ini, selanjutnya akan dilakukan evaluasi dan fasilitasi perda pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat sebagai dari pemenuhan Perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebelum dilakukan penandatangan, pengundangan dan penyeberluasan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPR, Wakil Ketua, para Anggota DPRD, Sekertaris Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Dandim 1424, Kapolres atau yang mewakili, Kepala Perangkat Daerah, para Staf Ahli Setdakab, para Kepala Bagian Setdakab, para Eselon III, IV, para Pegawai Lingkup Pemerintah Daerah, serta para Camat, Lurah, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Parpol, LSM dan Pers. (Asw/Hums)
Komentar

Tampilkan

  • Wabup Sinjai Serahkan 10 Ranperda
  • 0

Terkini

Iklan