Iklan

Iklan

Pimpinan Sementara DPRD Bone Bilang Legislator Bone Jangan Terlalu Murah Mengobral Haknya

07 Oktober 2019, 3:13 PM WIB Last Updated 2019-10-07T07:13:22Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Pergantian Sekretaris DPRD Kabupaten Bone yang dilakukan Bupati Bone, dari M Ridwan ke Abu Bakar, disoroti oleh Legislator Bone, diantaranya Andi Heryanto Bausad (Fraksi NasDem), Askarianto dari PKS dan Andi Wahyudi Takwa (Fraksi PAN). Bahkan Legislator tersebut akan menggunakan hak Interpelasi terkait pergantian Sekretaris DPRD Kabupaten Bone.

Hal itu pun mendapat tanggapan dari Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bone, Andi Akbar Yahya. Bahkan Andi Akbar Yahya menegaskan agar Legislator Kabupaten Bone jangan terlalu murah mengobral haknya, apalagi hak interpelasi.

Ia menjelaskan bahwa Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dalam hal pergantian Sekretaris DPRD Kabupaten Bone, tidak ada satupun regulasi yang dilanggar. Bahkan menurut Andi Akbar Yahya itu sudah sesuai aturan dan mekanisme, terlebih dalam UU No 23 tentang Pemerintah Daerah, serta pergantian Sekretaris DPRD Kabupaten Bone tidak perlu dibahas di fraksi, beda dengan pergantian Sekretaris DPRD Provinsi.

"Nah, apakah pergantian Sekretaris DPRD Bone itu inkonstitusional dan harus melalui fraksi?. Kalau di kabupaten/kota, saya rasa tidak perlu, beda dengan di provinsi. Makanya silahkan dibaca di UU No 23 terkait kewenangan dan fungi dan tugas DPRD. Disebutkan dalam regulasi bahwa kewenangan Ketua DPRD baik defenitif maupun sementara adalah sama, kecuali dalam hal pengambilan keputusan terkait APBD," tegas Andi Akbar Yahya ke Rakyatsatu.com, Senin (07/10/2019).

Lanjutnya lagi, hak-hak yang ada di DPRD itu ibaratnya peluru yang harus tepat sasaran. Makanya hak interpelasi ini digunakan apabila ada kebijakan pemerintah yang resikonya merugikan terlebih berdampak luas kepada masyarakat.

"Saya rasa pergantian Sekretaris DPRD Kabupaten Bone tidak berdampak luas atau merugikan masyarakat/publik. Makanya, apakah hak interpelasi tepat dilakukan untuk hanya permasalahan pergantian Sekretaris DPRD Bone," tanya Andi Akbar Yahya.

Ia pun menjelaskan bahwa, pengangkatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bone oleh Bupati Bone sudah tepat karena melalui mekanisme dan proses serta mengikuti prosedur ASN/PNS. "Jadi DPRD Bone tidak perlu terlalu jauh mencampuri dalam hal teknis. Posisi DPRD jangan jadi oposisi tapi jadilah mitra pemerintah. Ini amanah Undang-undang. Marilah kita memberi kesempatan kepada Sekwan yang baru dan kita bandingkan kinerjanya dengan Sekwan sebelumnya," jelas Andi Akbar Yahya.

Makanya ia mengharapkan kepada para Legislator agar tidak terlalu mencampuri urusan teknis Pemerintah Daerah tetapi lebih kepada mengurusi kepentingan masyarakat. "Di DPRD ada aturan, bukan seenaknya kita," pungkas Andi Akbar Yahya.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Pimpinan Sementara DPRD Bone Bilang Legislator Bone Jangan Terlalu Murah Mengobral Haknya
  • 0

Terkini

Iklan