Iklan

Iklan

DJSN: Jaminan Sosial Harus Dirasakan Semua Masyarakat Sesuai Asas Keadilan

03 Oktober 2019, 2:11 PM WIB Last Updated 2019-10-03T06:11:37Z
RAKYATSATU.COM, TORAJA UTARA - Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN ) menggelar Edukasi Publik Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) Tahun 2019, yang bertempat di Aula Hotel Misliana, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (03/10/2019).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten I Pemerintah Daerah Tana Toraja, Marthen Sirenden, mewakili Bupati Tana Toraja dan didampingi anggota DJSN, dr. Zaenal Abidin SH, MH, anggota DJSN Ahmad Ansyori SH, M. Hum, CLA yang dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makale, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, beberapa Kepala Dinas terkait, perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, kader JKN, Perisai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam pemaparannya, anggota DJSN, Ahmad Ansyori mengatakan sistem jaminan sosial ini kebutuhan seluruh rakyat Indonesia, termasuk di Tana Toraja dan Toraja Utara sehingga penting untuk mengetahui apa makna dari sistem jaminan sosial.

"Ini bukan hanya sekedar sebagai ketentuan dari Negara yang tertuang dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3), tetapi sangat penting untuk melindungi, baik dalam jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, jaminan hari tua,"jelasnya.

Ahmad mengungkapkan bahwa hal ini sejalan dalam lingkup asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berarti semua masyarakat harus mendapatkan dan merasakan hak yang sama.

"Semuanya harus mendapatkan dan merasakan hak yang sama, namun masih banyak yang belum mengetahui apa fungsi dan manfaatnya. Oleh karena itu, kami berharap peran kita semua untuk melanjutkan pengetahuan ini kepada masyarakat,"tambah Ahmad, anggota DJSN.

Pemerintah Daerah pun diharapkan melakukan update data sehingga tidak terjadi equation error, dimana yang seharusnya mendapatkan cover dari pemerintah ( masyarakat menengah kebawah/miskin ) tidak tercakup akibat kuota yang disediakan telah dipenuhi oleh masyarakat mampu/kaya yang seharusnya mengambil jalur mandiri.

Penting diketahui mengenai manfaat yang akan dirasakan oleh peserta yang tergabung SJSN melalui 5 program yakni :


1. Jaminan kesehatan
merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk menjamin agar peserta dan anggota keluarganya
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan
dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

2. Jaminan kecelakaan kerja
merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila ia mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
Semua pekerja, seperti tukang ojek, petani, supir, buruh dan beberapa pekerja lainnya, sudah seharusnya memiliki jaminan kecelakaan kerja, sehingga jiwanya terlindungi mulai saat keluar dari rumah ke tempat kerja, di lingkungan kerja, dll.

3. Jaminan hari tua
merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Ini seperti menabung untuk hari tua, sehingga saat tiba waktunya pekerja sudah tidak mampu bekerja lagi, ia dapat mencairkan tabungannya untuk dinikmati di hari tua.

4. Jaminan pensiun
merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta mengalami kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap total.

5. Jaminan kematian
merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.  (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • DJSN: Jaminan Sosial Harus Dirasakan Semua Masyarakat Sesuai Asas Keadilan
  • 0

Terkini

Iklan