Iklan

Iklan

Beraksi Dengan Pecahkan Kaca Mobil, Residivis di Sidrap Dihadiahi Timah Panas

02 Agustus 2019, 6:14 PM WIB Last Updated 2019-08-02T10:14:18Z

RAKYATSATU.COM, SIDRAP -
Jajaran Polres Sidrap, melalui Unit khusus Satuan Reskrim bersama Tim crime Hunter Resmob Polres Parepare berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (1/8/2019).

Tersangka harus dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan terkait sejumlah TKP kasus pencurian di Kabupaten Sidrap.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono, SIK,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Nico Ericson Reinhold, SIk, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yakni lelaki Latasse alias Lapammase (35) warga Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LPB/64/VII/2019/SPKT/SSL/RESSIDRAP/Sek DP tertanggal 7 Juli 2019 tentang pencurian," kata Nico.

Menurut Nico, dalam laporan itu, korban pencurian atas nama Sudirman Halim, warga Desa Salobukkang yang juga Lurah Ponrangae  kecamatan Pitu Riawa sedang memarkir mobilnya selanjutnya mengerjakan sawah miliknya.

Namun alangkah terkejutnya setelah mendapati kaca mobil pick up miliknya pecah dan sejumlah uang beserta barang berharga serta surat-surat penting telah hilang dari dalam mobil.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya mencurigai jika Latasse adalah pelaku pencurian tersebut," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep ini.

Saat itu diperoleh informasi, kata Nico, jika Latasse berada di Parepare dengan tujuan untuk menangkap ikan menggunakan perahu.

Berangkat dasar informasi tersebut, tim Reskrim Polres Sidrap dibantu Tim khusus Crime Hunter Resmob Polres Parepare mencari pelaku dengan menggunakan speed boat dan melakukan penangkapan.

"Kamis 01 Agustus 2019 sekitar jam 22.30 Wita bertempat di Perairan pantai Pare-pare, Tim berhasil menemukan pelaku dan selanjutnya dilakukan penangkapan," tambah Nico.

Nico menambahkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata Latasse mengakui telah melakukan sederetan pencurian di wilayah hukum Kabupaten Sidrap dan Pinrang diantaranya pencurian barang dengan cara pecah kaca mobil, TKP Jl. Kandiawang Desa Salobukkang Kecamatan Duapitue Kabupaten Sidrap, pencurian 2 buah HP, TKP dalam Mesjid Agung Kelurahan Lakessi.

Lokasi lainnya yakni pencurian Uang milik petani yang memarkir kendaraannya dipinggir sawah dengan TKP di Kelurahan Kadidi Kecamatan Pancarijang, 1 buah HP Advan, TKP di kampung Bacu-bacue Kelurahan Lautang Benteng Kecamatan Maritengngae, sebuah HP Oppo F7, TKP di Bacu-bacue Kelurahan Lautang Benteng Kecamatan Maritengngae.

Di TKP Kabupaten Pinrang ada 3 buah HP, 1 buah HP Xiaomi Redmi 5A, serta terakhir TKP Lawawoi Kecamatan Watang Pulu sebagaimana LP/67/VI/2019/SPKT/SSL/SIDRAP/SEK.WP, tgl  22 Juni 2019, pelapor  DANIAL.

"Barang bukti yang kami amankan yakni 2 (Dua) buah HP Xiaomi Redmi 5A, 1 (Satu) buah HP Samsung, 1 (Satu) buah HP Oppo A57, 1 (Satu) buah HP lipat Blueberry, 1 (Satu) buah HP Xiaomi A1 1 (Satu) buah HP Oppo Neo5/1201 dan 1 (Satu) buah Laptop Acer serta Surat-surat penting berupa Buku rekening, Akta jual beli, stempel, Materai, Bukti pembayaran PBB dll," urai AKP Nico.

Untuk diketahui sambung Kasat, tersangka terpaksa dilumpuhkan saat pengembangan guna pencarian barang bukti lainnya, pelaku berusaha melarikan diri sehingga kami memberikan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 kali namun pelaku tidak menghiraukan kemudian dilakukan tembakan secara terarah ke arah kaki dan berhasil dilumpuhkan, selanjutnya pelaku di bawa ke Rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Pelaku ini merupakan Residivis kasus pencurian yang mana terakhir kali dirinya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIb Pinrang,"ujarnya

"Pelaku ini merupakan Residivis kasus pencurian yang mana terakhir kali dirinya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIb Pinrang,"sambung Nico.

Adapun barang milik korban Lurah Ponrangae hilang adalah Sbb :
- 1 buah Laptop merk Acer.
- Uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah).
- 2 buah HP android.
- Tas berisi surat-surat penting berupa : Buku Rekening BRI dan BPD an. SUDIRMAN HALIM, -Stempel atas nama SUDIRMAN HALIM, SE, M.Ap, Akta jual beli tanah an. H.SYAMSUDDIN, 14 lembar Bukti pembayaran PBB warga Kel. Ponrangae senilai Rp. 240.000,- (Dua ratus empat puluh ribu rupiah), Bukti pembayaran PBB Budi Pangan Utama senilai Rp. 28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah), 23 (Dua puluh tiga) lembar Materai. (Ady)
Komentar

Tampilkan

  • Beraksi Dengan Pecahkan Kaca Mobil, Residivis di Sidrap Dihadiahi Timah Panas
  • 0

Terkini

Iklan