Iklan

Iklan

Angkut 150 Tabung Gas Melon Tanpa Surat, Warga Marioriawa Ditahan Polisi

16 Agustus 2019, 12:26 PM WIB Last Updated 2019-08-16T09:07:27Z

RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Sebanyak 150 buah tabung gas melon diamankan dari dua lelaki, oleh Polres Soppeng, Rabu (14/08/2019) lalu.

Kedua pelaku tersebut yakni AD (28) dan DD (20) warga Marioriawa diamankan di jalan poros Desa Belo, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, mengangkut gas LPG 3Kg bersubsidi menggunakan mobil Pickup dalam jumlah banyak.

"Kedua pelaku kita amankan dan didugaa terlibat dalam penyalahgunaan Angkutan Niaga Tabung Gas LPG 3 Kg," kata Kasat Reskirm Polres Soppeng, AKP Rujiyanto, Jumat (16/08/2019).

Atas penangkapan itu, Kasat Reskrim menghimbau agar para agen dan pangkalan tidak mempermainkan harga gas elpiji 3Kg.

Polisi menduga, kedua pelaku pengangkutan atau niaga Tabung Gas tanpa ijin sebagaimana di maksud dalam pasal 53 huruf b, huruf c atau d, UU RI NO 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Guna proses lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Soppeng. (**)

Komentar

Tampilkan

  • Angkut 150 Tabung Gas Melon Tanpa Surat, Warga Marioriawa Ditahan Polisi
  • 0

Terkini

Iklan