RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Penunggakan gaji honorer Tenaga Kerja Daerah (TKD) Tana Toraja selama setahun ini, membuat Pansus pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, berkonsultasi ke BPK perwakilan Sulawesi Selatan.
Dalam pertemuan yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan wilayah 2 Sulsel, Suhadi, kemarin Senin (15/07/2019). Pansus meminta diberikan legitimasi untuk bisa dianggarkan kembali pada perubahan APBD 2019 melalui SK parsial Bupati
Sebanyak 1.026 honorer TKD Tana Toraja yang terdiri dari 808 TKD Diknas dan 218 Tenaga Kontrak Daerah lainnya ini, sudah bekerja sejak SK terbit per tgl 1 Agustus 2018 lalu, namun belum menerima gaji hingga saat ini.
Salah satu anggota Pansus, yang juga Ketua Komisi III DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe turut menyesalkan adanyaa kejadian tersebut.
"Saya menyesalkan hal ini, kenapa Pemda tidak menganggarkan dalam perubahan APBD 2018 lalu. Padahal tenaga kontrak daerah ini, sudah bekerja sejak SK terbit per tgl 1 Agustus 2018. Akhirnya pemeriksaan BPK tidak diakui sebagai utang thn 2018,"terangnya.
Dari hasil pertemuannya tersebut, BPK menyarankan untuk membayarkan gaji TKD dengan syarat, diantara Jelas dasar hukumnya dan jangan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi selain itu, Ada bukti-bukti pendukung seperti absen kehadiran, output yang dihasilkan, Ada anggaran yang tersedia dan
Kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif
Pada akhirnya, Pemda Tana Toraja tentu harus menganggarkan untuk dibayarkan pada perubahan APBD 2019. Jika dikalkulasikan, biaya yang harus dibayarkan pada 1.026 TKD tersebut selama setahun ( 12 bulan) dengan gaji honorer per bulannya Rp. 1.200.000.- , maka sekitar 14,7 Miliar. (Kris)