Iklan

Iklan

Ini Sanksi Camat Ajangale Bersama Kadesnya Terkait Pemilu 2019

17 Juli 2019, 10:15 PM WIB Last Updated 2019-07-17T14:15:01Z

RAKYATSATU.COM, BONE -
Camat Ajangale, Andi Mappangara bersama Matto (Kades Opo), Supratman (Kades Labissa), dan Hj Suharti (Kades Leppangeng) akhirnya dijatuhi hukuman setelah terbukti atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan Bawaslu Kabupaten Bone kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Sanksi/hukuman Camat Ajangale bersama beberapa kepala desa (kades)nya diketahui Rakyatsatu.com, melalui Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bone, M Alwi, Rabu (17/07/2019).


Penjatuhan hukuman tersebut berupa hukuman disiplin sedang penundaan kenaikan gaji berkala selama satu (1) tahun.


Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Bone Nomor 287 Tahun 2019 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa Penundaan Gaji Berkala Selama Satu (1) Tahun Kepada Saudara Drs Andi Mappangara, MM, Saudara Matto, Saudara Supratman, S.Ag, Saudari Hj Suharti, S.Sos.


Pada Keputusan Bupati Bone yang ditandatangani oleh Bupati Bone Dr H Andi Fahsar M Padjalangi, tertanggal 10 Juni tersebut, bahwa menurut hasil Laporan Pelanggaran Netralitas tersebut, Andi Mappangara, Matto, Supratman, dan Hj Suharti telah melakukan perbuatan pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa melakukan deklarasi/menyatakan dukungan terhadap pasangan Calon Presiden - Calon Wakil Presiden, Jokowi - Ma'ruf Amin.


Atas sanksi tersebut Bawaslu Kabupaten Bone mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bupati Bone.


"Kami dari Bawaslu Kabupaten Bone mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bapak Bupati Bone  dengan menjatuhlan sanksi, semoga ini menjadi pembelajaran bagi mereka (Andi Mappangara Cs) dan PNS lainnya," ujar M Alwi.  (Rasul)


Komentar

Tampilkan

  • Ini Sanksi Camat Ajangale Bersama Kadesnya Terkait Pemilu 2019
  • 0

Terkini

Iklan