RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Sidang putusan kasus pelanggaran Pemilu 2019 digelar di Pengadilan Negeri Makale Kelas IIB, Kabupaten Tana Toraja, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Timotius Djemey, Jumat (14/06/2019).
Home /
Daerah
Tana Toraja
Terbukti Beri Amplop Saat Pemilu, Seketaris Berkarya Lembang Buntu Dijatuhi Hukuman 1 Bulan Penjara
Terbukti Beri Amplop Saat Pemilu, Seketaris Berkarya Lembang Buntu Dijatuhi Hukuman 1 Bulan Penjara
Redaksi
14 Juni 2019, 6:07 PM WIB
Last Updated
2019-06-14T10:07:27Z
Komentar
- Terbukti Beri Amplop Saat Pemilu, Seketaris Berkarya Lembang Buntu Dijatuhi Hukuman 1 Bulan Penjara
- 0