Iklan

Iklan

Terbukti Beri Amplop Saat Pemilu, Seketaris Berkarya Lembang Buntu Dijatuhi Hukuman 1 Bulan Penjara

14 Juni 2019, 6:07 PM WIB Last Updated 2019-06-14T10:07:27Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Sidang putusan kasus pelanggaran Pemilu 2019 digelar di Pengadilan Negeri Makale Kelas IIB, Kabupaten Tana Toraja, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Timotius Djemey, Jumat (14/06/2019).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Febri Astuti alias Mama Raya (30 tahun) yang merupakan seketaris Partai Berkarya Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, terbukti memberi uang dalam amplop kepada peserta Pemilu 2019 di Mengkendek pada masa Pemilu 2019.

Terdakwa Febri terbukti memberi satu amplop berisi uang senilai 100 ribu rupiah sebanyak dua lembar. Oleh Jaksa Penuntut, Amanat Panggalo, terdakwa Febri disangkakan beberapa pasal tentang Pemilihan Umum dengan hukuman penjara 2 bulan penjara dengan denda satu bulan penjara.

Sambil menangis, terdakwa Febri pun meminta keringanan atas hukumannya, karena anaknya masih kecil serta suaminya sedang merantau.

"Saya memohon kepada hakim agar memberi hukuman seringan-ringannya kepada saya, karena anak saya masih kecil dan suami saya sedang merantau," ungkap terdakwa.

Setelah mempertimbangkan, Hakim memutuskan terdakwa Febri dijatuhi hukuman sesuai pasal 523 ayat 1, Jo. 280 ayat 1 huruf j dengan kurungan penjara selama 1 bulan dengan denda 500 ribu rupiah. (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Terbukti Beri Amplop Saat Pemilu, Seketaris Berkarya Lembang Buntu Dijatuhi Hukuman 1 Bulan Penjara
  • 0

Terkini

Iklan