RAKYATSATU.COM, WAJO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan daftar Kabupaten Wajo dalam daftar audit KPK, hal itu terungkap usai pemeriksaan enam OPD dan satu biro di Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu yang lalu.
Dalam catatan tersebut, KPK merekomendasikan inspektorat untuk melakukan audit terkait pengelolaan keuangan, khususnya penggunaan biaya perjalanan dinas serta pengerjaan teknis.
Saat ini Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan sudah menuntaskan audit terhadap sejumlah OPD di provinsi Sulawesi Selatan diantara Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekretaris Dewan selain itu, tiga dinas lainnya Lingkup PU, Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan dan Pertanahan serta Biro Umum.
Sementara Bupati Wajo Amran Mahmud saat dihubungi terkait masuknya Kabupaten Wajo menjadi catatan KPK untuk dilakukan audit, tidak menampik bahwa Kabupaten Wajo masuk daftar audit KPK.
" Khusus utk Wajo KPK memang pernah melakukan Audit dengan Tujuan Tertentu terhadap indikasi Pungutan Liar pada urusan IMB," ujar Amran melalui WhatsApp nya, Jumat (21/06/2019)
Amran Mahmud menjelaskan, audit tersebut telah dilakukan pada akhir Agustus 2018 yang lalu, dan hasilnya telah ditindaklanjuti Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten Wajo.
" Saat ini hasilnya sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Provinsi untuk melakukan pendalaman dan LHP dengan supervisi tetap dilakukan oleh KPK," jelas Amran Kepada Rakayatsatu.com. (Red)