Iklan

Iklan

Kabar Gembira, INSIDEN Pasien Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Perlu Risau Lagi

28 Juni 2019, 11:51 AM WIB Last Updated 2019-06-28T03:51:19Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Sesuai dengan amanah Undang – Undang, penjaminan korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) di Indonesia dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.

Dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja (Persero) mengembangkan INSIDEN (Integrated System For Traffic Accidents) sejak Maret 2018.

Proses koordinasi manfaat kini menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat dalam rangka perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban KLL.

Pada prinsipnya, INSIDEN merupakan sinergi aplikasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) yang dibangun secara web based sehingga dapat diakses dengan mudah oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang memiliki koneksi jaringan internet.

INSIDEN telah diimplementasikan secara nasional sejak 18 Maret 2018. INSIDEN mempermudah proses penjaminan.

Korban/keluarga korban tidak perlu datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan ataupun Kantor Cabang Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan.

Rumah sakit mengirimkan informasi korban KLL secara elektronik untuk dilakukan kunjungan oleh petugas PT Jasa Raharja (Persero).

Sebagai upaya sinergi, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone (27/06) melakukan pertemuan yang melibatkan pihak PT Jasa Raharja  Bone, Kepolisian Resort Bone, dan seluruh Rumah Sakit Kabupaten Bone. 

Pada pertemuan tersebut dilakukan diskusi dan tanya jawab serta penjelasan mengenai skema pelayanan melalui Aplikasi INSIDEN.

“Kami berharap bahwa INSIDEN ini betul-betul dipahami oleh semua pihak yang terkait baik dari internal BPJS Kesehatan sendiri, PT. Jasa Raharja (Persero) serta semua lini di Rumah Sakit, yang kemudian dapat dilaksanakan dengan optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan bersama terutama bagi pasien yang berobat di RS,” tutur Ririen Aryanto, Kepala Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone mengakhiri presentasinya.

Adapun dari sisi Pihak Rumah Sakit sangat mengapresiasi sebab dahulu penjaminan dilakukan secara manual namun sekarang monitoring pasien kecelakaan lalu lintas dilakukan melalui aplikasi.

Pada kesempatan tersebut, dari pihak PT Jasa Raharja menjelaskan pula mengenai alur penjaminan kecelakaan lalu lintas,

“Kami sangat apresiasi terhadap adanya kegiatan ini dan kami mengharapkan kedepannya koordinasi dan komunikasi yang baik terkait pasien kecelakaan lalu lintas antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja serta seluruh Rumah Sakit Kabupaten Bone”, sambut Alem Nofri Yoppi, Kepala perwakilan PT Jasa Raharja Kabupaten Bone.

Dengan komitmen bersama, antara BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja (Persero) dan penyedia pelayanan kesehatan, INSIDEN dapat menjadi salah satu bukti nyata inovasi pelayanan publik bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Kabar Gembira, INSIDEN Pasien Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Perlu Risau Lagi
  • 0

Terkini

Iklan