Iklan

Iklan

DPRD Parepare Angkat Bicara Terkait Sistem Zonasi PPDB

27 Juni 2019, 5:00 PM WIB Last Updated 2019-09-16T02:38:43Z
RAKYATSATU.COM, PAREPARE - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Rahmat Sjam, angkat bicara menyangkut sistem zonasi yang diterapkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud), dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Sekadar diketahui, sistem zonasi tersebut menuai kontroversi pada sebagian kalangan masyarakat khususnya orang tua murid di Parepare.

Rahmat mengatakan, sistem zonasi tersebut ternyata dalam Peraturan Mendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Dan Sekolah Menengah  Kejuruan (SMK).


"Jalur Pendaftaran PPDB tertuang dalam Pasal 16 di mana ditetapkan tiga jalur yaknk zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali," katanya, Kamis (27/06/2019).


Rahmat menjelaskan, jalur zonasi sebagaimana tersebut diambil sebanyak paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, jalur prestasi paling banyak 5 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali sebagaimana paling banyak 5 persen.

"Namun, karena setiap kondisi berbagai daerah di Indonesia berbeda-beda, yang berbagai persoalan, maka Mendikbud kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan aturan sebelumnya, di mana kuota jalur zonasi 80 persen, prestasi 15 persen, dan perpindahan 5 persen," katanya.


Rahmat yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Parepare, penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.


"Tujuan zonasi tersebut untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, pemerataan infrastruktur sekolah, dan pemerataan kualitas pendidikan. Jadi, semua sekolah secara bertahap akan mencapai predikat unggulan, karena bantuan Pemerintah Pusat lebih efektif dan tepat sasaran, sehingga, kualitas pendidikan semakin meningkat," paparnya.

Pria yang akrab disapa Ato tersebut mengemukakan, adapun kelebihan dari sistem zonasi ini yaitu, jarak dari rumah ke sekolah semakin dekat, hemat waktu dan biaya transportasi, sehingga orang tua lebih mudah mengontrol dan mengawasi amak-anaknya.

"Paling penting juga, tidak ada lagi sekolah yang mana di dalamnya menumpuk orang-orang mampu. Artinya, jika kita memahami substansi dari peraturan tersebut, itu betul-betul bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam bidang pendidikan. Tinggal bagaimana Pemerintah Kota ke depannya, membuat inovasi dan program untuk mendukung sistem ini," tandasnya.(Rls)
Komentar

Tampilkan

  • DPRD Parepare Angkat Bicara Terkait Sistem Zonasi PPDB
  • 0

Terkini

Iklan