Iklan

Iklan

DPRD Gelar Rakoor dan Silaturahmi Bersama Caleg Unggul

10 Juni 2019, 2:00 PM WIB Last Updated 2019-09-16T02:17:02Z
RAKYATSATU.COM, PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, pertemuan dengan agenda koordinasi dan silaturahmi bersama sejumlah Calon Legislatif Parepare, yang unggul berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan Perolehan Suara (RHPPS) Tingkat Kota Parepare Pemilu Tahun 2019, yang digelar KPU Parepare beberapa waktu lalu.


Adapun yang hadir di antaranya, Kaharuddin Kadir (Golkar), Muliadi (Golkar), Suleman (Golkar), Andi Nurhatina (Golkar), Indriasari Husni (Golkar), Rahmat Sjam (Demokrat), Yangsmid Rahman

(Demokrat), Bambang Nasir (Demokrat), Satriya (PDIP), Musdalifah (PAN), Ibrahim Suanda (PAN), Andi Fudail (PKB), Muh. Yusuf Lapanna (Gerindra), Andi Amir Machmud (Gerindra), Kamaluddin Kadir

(Gerindra), Haryani Ridwan (Perindo), Namri Nasir (PPP), Rudy Najamuddin (PPP), Hermanto (Hanura), dan Sudirman Tansi (PBB).

Adapun, yang tidak hadir total 5 orang di antaranya, 4 Caleg unggul dari Partai NasDem yang diketahui berdasarkan pernyataan Ketua DPD Partai NasDem Parepare dimedia yang memerintahkan Calegnya untuk tidak hadir, ditambah 1 Caleg dari PDIP yang izin.

Pertemuan dipimpim Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir, dan didampingi Wakil Ketua I DPRD, Rahmat Sjam.

Kahar mengatakan, pertemuan tersebut untuk memperlancar tugas-tugas DPRD dan administrasi. Terlebih, kata dia, tidak lama lagi Eksekutif akan mengajukan RAPBD-P dan termasuk di dalamnya akumulasi gaji hingga bulan Desember mendatang.

"Jadi, kita harus mengetahui jumlah yang ditanggung dan tertanggung bagi 25 Caleg yang unggul," katanya, Senin (10/06/2019).


Kahar yang juga Ketua Harian DPD II Partai Golkar Parepare tersebut mengemukakan, DPRD juga membutuhkan banyak kelengkapan administrasi, untuk mengurus beberapa hal di antaranya terkait penggajian, yang harus diketahui sebelum RAPBD-P diajukan.

Kahar menambahkan, para Caleg yang unggul juga harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), karena itu merupakan kewajiban sebagai penyelenggara negara.

"Jadi, jika memang ada yang kesulitan, DPRD bisa bantu karena ada staff khusus yang menangani hal tersebut," jelasnya.

Adapun, berkas kelengkapan administrasi yang harus disiapkan yakni sebagai berikut.

1. Foto copy

KTP Istri atau suami ditambah anak
2. Foto copy buku akta nikah
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Foto

copy Akte kelahiran semua anggota keluarga
5. Foto copy Npwp
6. Foto copy buku rekening Bank

Sulselbar (BPD)
7. Akte Cerai (yang bercerai)
8. Biodata
9. Surat keterangan kuliah anak (yang masih berkuliah). (Rls)
Komentar

Tampilkan

  • DPRD Gelar Rakoor dan Silaturahmi Bersama Caleg Unggul
  • 0

Terkini

Iklan