Iklan

Iklan

Ranperda PKUKM Tana Toraja, Iring-iringan Jenazah Dilarang Pakai Knalpot Rasing dan Kuasai Badan Jalan

20 Mei 2019, 1:48 PM WIB Last Updated 2019-05-20T05:48:09Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tana Toraja tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, selesai dirumuskan oleh Pansus yang diketuai oleh Stepanus Maluangan bersama 8 anggota pansus lainnya.

Salah satu yang dirumuskan pada Bab V menyangkut tertib jalan, angkutan jalan dan perparkiran.

Dalam pasal 11 ayat 2 diatur mengenai setiap iring-iringan kendaraan penjemputan atau pengantaran jenazah dan iring-iringan kendaraan lainnya dilarang :
a.   menguasai seluruh badan jalan
b.   mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya
c.   ugal-ugalan, menggunakan kanlpot yang menimbulkan suara keras atau bising, dan
d.   memasuki kawasan/area kota pada jam 06.30 Wita sampai dengan 07.30 Wita.

ayat 3, Untuk membedakan bunyi iring-iringan kendaraan disesuaikan dengan simbol bunyi-bunyian kearifan lokal, di antaranya :
a.   untuk kendaraan penjemputan atau pengantaran jenazah menggunakan simbol kesenian untuk Rambu Solo', dan
b.   untuk kendaraan penjemputan atau pengantaran Rambu Tuka' menggunakan simbol kesenian untuk Rambu Tuka'.

Menanggapi Ranperda terbaru, Ketua LBH Pendidikan Toraja, Jhony Paulus, SH, MH memberi apresiasi atas adanya Ranperda PKUKM tersebut.

Menurut Jhony iring-iringan tersebut memang sangat mengganggu para pengguna jalan umum dan selalu mengganggu ketentraman masyarakat yang berada di jalan poros lewat bunyi knalpot rasing yang digunakan.

"Saya memberi apresiasi atas perumusan Ranperda ini dan sudah seharusnya memang diatur seperti ini, agar tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan umum,"jelas Jhony.

Selain itu, Jhony mengusulkan agar ditambahkan aturan mengenai pengawalan dari pihak Polres Tana Toraja, saat iring-iringan memasuki kota Makale. Pengaturan jam masuknya pun perlu diatur ulang, mengingat jam yang tercantum dalam Ranperda tersebut merupakan jam sibuk masyarakat yang berangkat kerja serta anak-anak sekolah.

"Jangan dilepas begitu saja, harus ada keterlibatan dari pihak Polres Tana Toraja untuk mengawal. Jamnya perlu diatur ulang,"tutup Jhony Paulus. (Kris)

Komentar

Tampilkan

  • Ranperda PKUKM Tana Toraja, Iring-iringan Jenazah Dilarang Pakai Knalpot Rasing dan Kuasai Badan Jalan
  • 0

Terkini

Iklan