Iklan

Iklan

Hanya Didampingi Anaknya, Ketua KPPS PSU Rantebua Terima Vonis Hukuman dari Hakim

23 Mei 2019, 4:43 PM WIB Last Updated 2019-05-23T08:43:37Z
RAKYATSATU.COM, TORAJA UTARA - Terdakwa Frans Tammu dalam kasus tindak pidana pelanggaraan penyelenggaraan Pemilu 2019, hingga terjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU), telah ditetapkan, Kamis (23/05/2019).

Terdakwa yang merupakan Ketua KPPS PSU TPS 005 Isong Lembang Pitung Penanian Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, disebut oleh Ketua Hakim terbukti bersalah dan telah diakui oleh terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Umarul Farud memberikan tuntutan 2 bulan penjara dengan denda 1 juta rupiah, kini Hakim Ketua menvonis terdakwa 1 bulan penjara dengan denda 1 juta rupiah,  jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan 5 hari kurungan.

"Dari seluruh fakta-fakta yang telah dibuktikan dipersidangan sebelumnya, maka Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu,"ungkap Hakim Ketua.

Seusai persidangan, penasehat hukum terdakwa, Asarias Tulak, mengatakan kliennya menerima putusan tersebut, walaupun tidak sepenuhnya bersalah, hanya dimanfaatkan oleh beberapa orang tertentu yang memang menginginkan adanya PSU.

"Sebenarnya dia dijebak oleh beberapa oknum dari peserta Pemilu yang memang menginginkan adanya PSU untuk menaikkan jumlah perolehan suara,"ungkap Asarias.

Terdakwa yang hanya ditemani oleh anaknya tersebut terlihat lesu saat meninggalkan ruang persidangan.
Komentar

Tampilkan

  • Hanya Didampingi Anaknya, Ketua KPPS PSU Rantebua Terima Vonis Hukuman dari Hakim
  • 0

Terkini

Iklan