Pada upacara tersebut, adapun amanat Bupati Bone Dr H Andi Fahsar M Padjalangi, yang dibacakan Wabup Bone, pada intinya mengatakan, pada acara apel hari kesiapsiagaan bencana nasional tahun 2019 yaitu berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Di situ disebutkan bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki kondisi geografis geologis hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam dan faktor non alam.
Faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia kerusakan lingkungan kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional
Namun demikian upaya terpadu untuk melakukan latihan kesiapsiagaan secara serentak se Indonesia dalam menghadapi bencana masih rendah dan belum menjadi sadar bencana.
Hadir pada kegiatan tersebut para Forkopimda Kabupaten Bone, Pasi Lat Korem 141/Tp Mayor Arh Wahyu yang mewakili Danrem 141/Tp, para OPD Pemkab Bone dan sejumlah undangan lainnya. (ADVERTORIAL/Rasul)