RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - TPS 03 Gasing Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kamis (25/04/2019).
Hal ini dilakukan sesuai rekomendasi Panwas Kecamatan Mengkendek yang diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, yang menyebut adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara di TPS 03 Gasing, pada hari Sabtu, 27 April 2019.
Ada enam poin yang disampaikan dalam rekomendasi tersebut, di antaranya menerangkan adanya 13 pemilih yang menyalahi aturan saat mencoblos pada tanggal 17 April 2019 lalu. (Kris)
Hal ini dilakukan sesuai rekomendasi Panwas Kecamatan Mengkendek yang diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, yang menyebut adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara di TPS 03 Gasing, pada hari Sabtu, 27 April 2019.
Ada enam poin yang disampaikan dalam rekomendasi tersebut, di antaranya menerangkan adanya 13 pemilih yang menyalahi aturan saat mencoblos pada tanggal 17 April 2019 lalu. (Kris)