Iklan

Iklan

Ketua KPU Bone : Ini Penyebab PSU Diundur dari Jadwal Semula

23 April 2019, 11:00 PM WIB Last Updated 2019-04-24T01:25:52Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Bone yang dijadwalkan besok Rabu (24/04/2019) diundur ke hari Sabtu (27/04/2019).

Sebagaimana yang ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Bone, Izharul Haq ke Rakyatsatu.com, Selasa (23/04/2019).

"PSU yang dijadwalkan sebelumnya hari Rabu (24/04/2019) diundur ke hari Sabtu (27/04/2019). Hal itu dilakukan setelah dilakukan pertemuan di KPU Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Izharul Haq.

Ia menjelaskan, penyebab PSU diundur dari jadwal semula yakni surat suara Capres-cawapres RI dicetak di Jakarta dan belum ada sampai di KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSU.

"Hari ini (Selasa) KPU Provinsi Sulsel mengundang 15 KPU kabupaten/Kota untuk menunda PSU karena surat suara untuk pilpres dicetak di Jakarta dan belum ada sampai KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSU," jelas Izharul Haq.

Lanjutnya, khusus di Kabupaten Bone ada lima TPS yang akan melaksanakan PSU yakni
1. TPS 09 Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur dengan DPT 252, akan melaksanakan PSU Pilpres, DPD, DPR, DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kabupaten Bone.
2. TPS 02 Desa Walenreng Kecamatan Cina, DPT 204, akan melaksanakan PSU Pilpres, DPD, DPR, DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kabupaten Bone.
3. TPS 04 Desa Kadai Kecamatan Mare, 272 DPT, hanya akan melaksanakan Pilpres.
4. TPS 05 Desa Pakkasalo Kecamatan Sibulue, DPT 235, akan melaksanakan PSU Pilpres, DPD, DPR, DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kabupaten Bone.
5. TPS  06 Desa Tappale Kecamatan Libureng, DPT 290, akan melaksanakan PSU Pilpres, DPD, DPR, DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kabupaten Bone.

Sementara itu, secara terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga (HPL) Bawaslu Kabupaten Bone, M Alwi, mengatakan, apabila dilaksanakan atau terjadi PSU maka berdasarkan regulasi, pelaksanaan PSU maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.

"Memang memungkinkan untuk diundur, yang penting tidak lewat dari 10 hari setelah hari pemungutan suara," tegas M Alwi. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Ketua KPU Bone : Ini Penyebab PSU Diundur dari Jadwal Semula
  • 0

Terkini

Iklan