Iklan

Iklan

Disebut Money Politik, Nasfiding: Itu Fitnah

22 April 2019, 6:34 PM WIB Last Updated 2019-04-22T11:04:31Z

Memberi dan Menerima Sama-sama Bisa Dipenjara


RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Caleg Parai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil II Soppeng melaporkan Caleg PDIP terkait money Politik.

Surat yang dilayangkan Muhammad Masryadi Sutri caleg PPP nomor urut 5 dapil II Soppeng tersebut, menerangkan bahwa diduga tim caleg PDIP atas nama Nasfiding telah melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu di Dusun Panincong, Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa.

Muhammad Masryadi Sutri dalam surat yang ditujukan kepada ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng menjelaskan, dugaan pelanggan tersebut dilakukan pada tanggal 14 April 2019 lalu. Dan penerimaan uang tersebut siap menjadi saksi jika nantinya diperlukan.

Sementara itu, Nasfiding saat dihubungi terkait dugaan telah melakukan pelanggan money Politik membantah dirinya ataupun timnya telah membagikan uang.

"Itu fitnah, saya dan tim tidak pernah melakukan money Politik," tegasnya.

Jauh hari sebelumnya, dirinya telah menekankan kepada semua timnya, untuk tidak melakukan tindak pidana pemilu, terlebih saat ini penyelenggaraan sangat tegas dalam melakukan pengawasan.

"Sejak awal saya sudah sampaikan bahwa, tidak ada money Politik, karena itu bisa berdampak hukum," jelas Nasfiding.

Untuk diketahui, Memberi dan Menerima Sama-sama Bisa Dipenjara. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam undangan-undang tersebut  diatur bahwa baik pemberi maupun penerima 'uang politik' sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  (Red)
Komentar

Tampilkan

  • Disebut Money Politik, Nasfiding: Itu Fitnah
  • 0

Terkini

Iklan