Iklan

Iklan

Cabuli 14 Anak dibawah Umur, ASN di Soppeng Diciduk Polisi

14 April 2019, 11:53 AM WIB Last Updated 2019-04-14T04:03:20Z
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Team Kalong Polres Soppeng berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana kasus pencabulanl, di Desa Timusu Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Kamis (11 April 2019) yang lalu.

Penangkapan dipimpin Ipda Bagas tersebut didasari atas laporan polisi yang diterima di Ruang SPKT Polres Soppeng pada tanggal 9 dan 10 April 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Rujianto Dwi Poernomo, saat dihubungi membenarkan penangkapan tersebut, atas laporan orang tua korban atas tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku, terhadap anaknya.

"Pelaku yang diamankan pria berinisial MH (53), PNS, Warga Lagoci Desa Timusu Kec. Liliriaja Soppeng," Ujarnya Rujianto, Minggu (14/04/2019)

Dirinya menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah melakukan aksi cabul terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur berjumlah 14 Orang.


" Untuk saat ini, Pengakuan MH telah mencabuli 14 anak dibawah umur, namun kami masih terus malakukan pemeriksaan, jumlahnya bisa saja bertambah," kata Mantan Kasat Narkoba Polres Bulukumba itu. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Cabuli 14 Anak dibawah Umur, ASN di Soppeng Diciduk Polisi
  • 0

Terkini

Iklan