Iklan

Iklan

Aksi Kejar-kejaran Terjadi Antara Polisi dan Kakek Pelaku Percabulan Anak Dibawah Umur, di Mebali

09 April 2019, 12:49 PM WIB Last Updated 2019-04-09T04:49:01Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Tim Resmob Polres Tana Toraja telah menangkap sorang kakek berinisial HR (50), pekerjaan Tukang Ojek, warga Mebali, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Kakek HR diduga telah melakukan perbuatan pencabulan dengan anak dibawah umur yang berinisial HN (7) pada Senin (08/04/2019) kemarin.

Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja  IPDA Iskandar di Mebali, Kecamatan Mengkendek, tidak jauh dari pangkalan ojek tempat kakek HR biasa mangkal.

Menurut IPDA Iskandar, pelaku sempat kabur dari kejaran polisi  dan terjadi aksi kejar-kejaran hingga akhirnya terperangkap macet dan diamankan oleh personil Resmob, dimana sebelum itu, pelaku hendak melakukan perlawanan namun setelah mengetahui bahwa dirinya berhadapan dengan petugas Kepolisian, barulah pelaku menyerah dan bersedia dibawa ke Polres Tana Toraja.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung mencari pelaku ditempat dia biasa mangkal. Namun pada saat ia melintas di pangkalan ojeknya, pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri, kemudian saya meminjam motor warga setempat untuk mengejarnya dan beruntung pelaku terjerat macet hingga akhirnya berhasil diamankan,” kata Ipda Iskandar.

Dari keterangan saksi Ns (nenek korban) bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2019 sekira pukul 07.00 Wita, korban diojek oleh terlapor dan dalam perjalanan kesekolahnya ia mencabuli korban serta mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Ia (HN) menceritakan kepada kami bahwa kejadian tersebut sudah berkali-kali dilakukan oleh terlapor,” ungkap nenek korban.

Atas kejadian tersebut pelapor (orang tua kandung) sangat keberatan dan melaporkan ke pihak Polres Tana Toraja agar kejadian tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait melalui Kasat Reskirm AKP Jon Paerunan mengatakan, bahwa maraknya kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur di Tana Toraja dan Toraja Utara, hendaknya orang tua lebih serius dalam menjaga anak-anaknya dan berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal.

“Kami menyarankan agar para orang tua lebih aktif menjaga anak-anaknya ditengah maraknya kasus persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur agar kejadian tersebut dapat diminmalisir serta disarankan agar mengantarkan sendiri anak-anaknya ke sekolah," tutup AKP Jon.  (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Aksi Kejar-kejaran Terjadi Antara Polisi dan Kakek Pelaku Percabulan Anak Dibawah Umur, di Mebali
  • 0

Terkini

Iklan