Iklan

Iklan

Ini Sejumlah Kasus yang Butuh Layanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

20 Maret 2019, 10:46 PM WIB Last Updated 2019-03-20T14:46:47Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Kasus penganiayaan yang butuh pelayanan kesehatan tidak ditanggung lagi BPJS Kesehatan. Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone, Hartono Purba, saat pertemuan sosialisasi ketentuan penjaminan peserta BPJS Kesehatan, Selasa (19/03/2019).

"Bapak dan Ibu perlu kami sampaikan sesuai dengan Perpres 82 bahwa kasus penganiayaan bukan lagi merupakan jaminan dari BPJS Kesehatan," ujar Hartono Purba.

Selain kasus penganiayaan, masih ada  sejumlah kasus lainnya yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal itu terungkap saat BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone melaksanakan pertemuan sosialisasi ketentuan penjaminan peserta BPJS Kesehatan yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas, Kecelakaan Kerja dan Penyakit akibat Kerja yang dihadiri, PT Taspen Kabupaten Bone, Kasat lantas Polres Bone, Jasa Raharja Kabupaten Bone, RSUD Tenriawaru, RSUD Pancaitana,RSTNIM Yasin, RS Hapsah,Klinik Ayu dan Rumah Bersalin 1 dan 2, serta Klinik Nur Annisa.

Adapun maksud dari pertemuan tersebut adalah Koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan antar penyelenggara Jaminan pada kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Hal ini sebagai salah satu tindakl anjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 53 ayat 1 yang berbunyi, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanankesehatan.

Selanjutnya dijelaskan pula pada ayat 2 bahwa penyelenggara jaminan lainnya meliputi BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) untuk program jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta PT. Jasa Raharja (Persero) untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas atau penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.

Sebagai hasil dari pertemuan ini semua pihak penjamin manfaat sepakat untuk saling berkoordinasi, misalnya melalui grup online bersama yang anggotanya terdiri dari semua penjamin manfaat dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan untuk memudahkan koordinasi apabila terjadi kasus kecelakan lalulintas, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sehingga jelas siapa penanggungnya dan sebagai upaya untuk memudahkan pasien.

“Pihak Sat Lantas Polres Bone berkomitmen untuk mempermudah pembuatan laporan polisi untuk peserta kecelakaan lalu lintas.Pasien kecelakaan lalu lintas dapat melapor dan Satlantas terus buka 24 jam," ujarSiswanto, Kanit Laka Lantas Polres Bone.

RSUD Tenriawaru berkomitmen tidak akan mempersulit administrasi pasien seperti
laporan polisi.Pasien akan dilayani terlebih dahulu sambil menunggu pengurusan,” demikian komitmen dari pihak RSUD Tenriawaru melalui Direktur Pelayanannya, Syahrir.

Sedangkan dari BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan komitmennya BPJS Ketenagakarjaan berkomitmen menjamin kasus sesuai dengan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Ini Sejumlah Kasus yang Butuh Layanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
  • 0

Terkini

Iklan