Iklan

Iklan

Cabuli Seorang Pelajar, Kakek Asal Rantetayo Ini Ditangkap Polisi

30 Maret 2019, 11:30 AM WIB Last Updated 2019-03-30T03:30:41Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Unit PPA dan Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, kembali melakukan penangkapan tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Bertempat di Kecamatan Rantetayo Kabupatan Tana Toraja, pelaku yang merupakan pria paruh baya bernama MB alias NB (53), ditangkap dirumahnya, Jumat (29/03/19).

Hal ini dilakukan, setelah adanya Laporan Polisi sehingga Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban GMB (13) pelajar dan para saksi, dari hasil pemeriksaan diduga keras telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait melalui Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan membenarkan kasus dan penangkapan tersangka dikediamannya.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Unit PPA Sat reskrim Polres Tana Toraja untuk penyidikan lebih lanjut,"kata AKP Jon.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka patut diduga keras telah terjadi tindak  Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang. (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Cabuli Seorang Pelajar, Kakek Asal Rantetayo Ini Ditangkap Polisi
  • 0

Terkini

Iklan