Iklan

Iklan

Lurah Hanya Setahun Menerima Anggaran Dana yang Ratusan Juta dari Pemerintah Pusat

06 Februari 2019, 6:40 PM WIB Last Updated 2019-02-06T10:40:29Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Anggaran yang ditunggu-tunggu para lurah dari Pemerintah Pusat yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 500 juta ternyata hanya bakal untuk tahun 2019 ini. Selebihnya (tahun-tahun kedepannya) dibebankan ke Pemerintah Daerah.

Hal itu terungkap pada kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, yang dilaksanakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bone, di aula BPKAD Kabupaten Bone, Rabu (06/02/2019).

Salah seorang pemateri pada kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bone, Ade Fariq, mengatakan, dana kelurahan yang bersumber dari Pemerintah Pusat melalui DAU tambahan belum tentu ada di tahun-tahun berikutnya.

"Belum tentu tahun depan ada DAU tambahan untuk dana kelurahan, beda dengan dana desa. Ini hanya untuk merangsang pemda agar dapat menganggarkan melalui APBD. Hal itu saya ketahui saat saya mengikuti sosialisasi ini," jelas Ade Fariq.

Lanjutnya, Kebijakan dana kelurahan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan RI No 130 tahun 2018 sebagai pedoman kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan tahun anggaran 2019.

Ia menjelaskan, Besaran Anggaran Kelurahan TA 2019 bersumber dari Alokasi DAU Tambahan Rp384 juta yang harus mengacu pada Permendagri No 130 dan Alokasi DAU/PAD Kabupaten sebesar Rp116 juta.

Kepala BPKAD Kabupaten Bone, Andi Fajaruddin, dalam sambutannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, mengatakan, kegiatan ini merupakan pula kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Anggaran Keuangan Tahun 2019 dan Tata cara Penyaluran Dana Kelurahan.

Kegiatan ini bertujuan peningkatan kapasitas, wawasan, penguatan dan pemberdayaan. Olehnya itu, penggunaan dana kelurahan harus mengacu pada aturan dan regulasi serta memihak kepada kebijakan Bupati Bone yang diprioritaskan pada pembangunan Bidang Lingkungan dalam hal pengelolaan persampahan.

Lanjutnya, jika berdasarkan regulasi maka pengalokasian dana kelurahan di Kabupaten Bone berkisar Rp 800 juta karena dalam regulasi diatur bahwa pengalokasian dana kelurahan mengikuti pengalokasian dana desa terendah di daerah masing-masing

"Sedangkan di Kabupaten Bone, pengalokasian dana desa terendah berkisar Rp800 juta. Namun kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas, jadi dana kelurahan hanya berkisar Rp500 juta," ujar Andi Fajaruddin.

Dana lurah satu kesatuan dengan APBD sehingga apabila bermasalah akan berdampak langsung atau berpengaruh pada APBD, beda dengan desa.

"Kita berharap teman-teman lurah menggunakan dana kelurahan sesua dengan peruntukannya karena apabila dana tersebut bermasalah maka akan berdampak langsung pada APBD," ujar Andi Fajaruddin.

Hal senada diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Bone, Andi Amar Ma'aruf. Bahkan ia menegaskan, agar kelurahan, khususnya para lurah yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar melibatkan inspektorat dalam perencanaan dan pengelolaan agar dibelakang hari tidak bermasalah.

Walau Inspektorat lebih mengedepankan pada pencegahan, memberikan arah dan petunjuk sehingga pengawasan tidak bertentangan dengan regulasi.

"Spirit paradigma inspektorat hari ini adalah lebih mengedepankan pada pencegahan dan pengawasan. Lurah harus berhati-hati betul mengelola dana ini dan harus diawali dengan perencanaan dengan baik. Olehnya itu, saya minta dalam pengelolaan dana kelurahan agar fungsi manajemen berfungsi dengan baik. Inspektorat akan memotret lewat aturan ketentuan juknis yang ada," pungkasnya.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Lurah Hanya Setahun Menerima Anggaran Dana yang Ratusan Juta dari Pemerintah Pusat
  • 0

Terkini

Iklan