HukuRAKYATSATU.COM, TORAJA UTARA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja menciduk sepasang kekasih di rumah kos-kosan, yang bertempat di Karassik, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Tindakan kepolisian ini dilakukan setelah anggota Resmob Polres Tana Toraja menerima laporan dari keluarga korban yang datang melapor di piket penjagaan Makpolres Tana Toraja.
Keterangan dan informasi dari pihak orang tua, bahwa anaknya tersebut tidak pernah pulang kerumah selama dua minggu, sejak hari Jumat, 18 januari 2019.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja Ipda Iskandar mengatakan bahwa setelah menerima laporan, anggota Resmob langsung mendatangi dan menjemput satu pasang anak muda yang saling berpasangan (tidak sah) tadi malam, sekitar pukul 23.00 Wita (Jumat, 01/02/19).
Adapun identitas pasangan tersebut yaitu Lel. AR (23) beralamat di Sanggalangi Toraja Utara dan Per. AR (20) beralamat di Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja.
IPDA Iskandar menjelaskan, bahwa pengananan kasus pergaulan bebas yang sudah sering ditangani Polres Tana Toraja, diharapkan menjadi perhatian baik dari orangtua, masyarakat, organisasi dan tokoh-tokoh agama.
"Kami sudah sering menganani kasus pergaulan bebas, sehingga diharapkan perhatian baik dari orangtua, masyarakat, organisasi dan tokoh-tokoh agama, untuk ikut melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan," kata Ipda Iskandar.
Selain itu, pihak Polres Tana Toraja juga sangat intens menangani kasus pergaulan Bebas baik melalui kegiatan preemtif, Prepentif maupun represif yang diharapkan dapat meminimalisir kasus-kasus pelecehan seksual yang sedang marak terjadi di Toraja.
Diketahui, pasangan kekasih ini diamankan di Mako Polres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Kris)