Iklan

Iklan

Bupati Sinjai Serahkan Dua Ranperda ke DPRD

04 Februari 2019, 7:40 PM WIB Last Updated 2019-02-04T11:40:22Z
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai.

Kedua ranperda tersebut tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023 dan Ranperda tentang Rencana Induk Pemerintahan Bidang Pariwisata Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023 diserahkan melalui rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Sinjai, Senin (04/02/2019) sore.

Penyerahan ranperda ini dihadiri Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong, Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar, Wakil Ketua dan anggota DPRD Sinjai, Forkopimda, Sekda dan pejabat daerah lainnya.

Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar dalam pidato pengantarnya mengungkapkan, Ranperda yang disampaikan dalam rapat paripurna ini telah dilakukan pembahasan awal oleh Badan Pembentukan Perda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan maksud melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep.

Selain itu, juga telah berkoordinasi kepada pihak dan lembaga terkait dengan harapan agar materi Ranperda yang dimaksud, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peranturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Dengan pengajuan Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi peemerintah daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan secara terarah lima tahun kedepan," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa dalam sambutannya, mengatakan, pengajuan Ranperda ini merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin menuntut akuntabilitas dan legalitas formal sebagai pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sebagai pelaksana kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU nomor 2003 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Pengajuan ranperda ini, kata dia, juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan akan regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah yang sesuai dengan tujuan penyelenggaran otonomi daerah dan tugas pembantuan, yang mengharuskan pemerintah daerah menyiapkan rancangan dasar yang dapat menjadi dasar hukum bagi implementasi kebijakan ditengah masyarakat.

Menurutnya, RPJMD Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023 akan menjadi kesepakatan bukan hanya antara eksekutif dan legislatif tetapi juga seluruh komponen yang menjadi pemangku kepentingan dalam pembangunan di Sinjai sesuai posisinya dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

"RPJMD akan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahunan daerah, visi misi, tujuan, sasaran serta program-program yang akan disepakati dalam proses perencanaan 5 tahun kedepan," ungkapnya.

Sedang pembangunan kepariwisataan, lanjutnya, membutuhkan kepastian hukum/regulasi yang kuat dalam memberikan kepastian arah kebijakan, janngka waktu perencanaan, strategi pembangunan kepariwisataan daerah, rencana pengembangan perwilayahan pariwisata, hak dan kewajiban, larangan serta pelaksanaan pengawasan, dan pengendalian.

"Kita harapkan menjadi tatanan dan pedoman kepada segenap stackholder dalam memberikan arah pengembangan dan pembangunan kepariwisataan secara terpadu, terintegrasi dengan berbagai sektor dan aspek serta tidak terlepas daei pola dan sistem perencanaan pembangunan daerah," jelasnya.

Ia berharap pembahasan dua ranperda yang diserahkan ini tidak memerlukan waktu lama hingga ditetapkan menjadi Perda.

Rapat paripurna penyerahan dua ranperda ini juga dirangkaikan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sinjai. (Ian)
Komentar

Tampilkan

  • Bupati Sinjai Serahkan Dua Ranperda ke DPRD
  • 0

Terkini

Iklan