Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Buser Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Ipda Iskandar bersama anggota Resmob, atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur berinisial VVK (13).
Pelaku yang melakukan tindakan bejatnya tersebut di lokasi Objek Wisata Karre Nanggala pada Jumat (21/12/2018) lalu, membuat pelaku akhirnya diamankan di Mapolres Tana Toraja.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Serse Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan.
"Kejadian persetubuhan dengan anak dibawah umur. Tersangkanya baru ditangkap hari ini," ujarnya.
Kanit Buser, Ipda Iskandar mengatakan bahwa penangkapan tersangka melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui keberadaannya.
"Kami melakukan penangkapan tersangka dirumahnya tanpa melakukan perlawanan," kunci Kanit Buser, Ipda Iskandar. (Kris)