RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Sebanyak sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Soppeng dinilai kurang oleh Ombudsman RI terhadap pelayanan publik.
Hal ini dibenarkan oleh Kabag Organisasi dan Tatalaksana Kabupaten Soppeng, Evinuddin, saat ditemui awak media, di ruang kerjanya, Senin (18/02/2019).
"Ombudsman memiliki hasil dalam pelayanan publik dengan akumulasi 59,84 persen," kata Evinuddin.
Adapun sembilan SKPD yang menjadi sampel Ombudsman yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas PPK-UKM, Dinas Sosial, Dinas PMPTSP, dan Dinas Perhubungan.
"Kedepan kita aka mengajak agar SKPD yang dinilai masih kurang standar pelayanan, untuk memenuhi kekurangan berdasar survey pelayanan publik," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan Subhan, memuji Kabupaten Soppeng karena pelayanan publiknya tidak berada di Zona Merah.
Meski demikian, Ombudsman meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk meningkatkan pelayanan ke posisi yang lebih baik lagi. (San)
Hal ini dibenarkan oleh Kabag Organisasi dan Tatalaksana Kabupaten Soppeng, Evinuddin, saat ditemui awak media, di ruang kerjanya, Senin (18/02/2019).
"Ombudsman memiliki hasil dalam pelayanan publik dengan akumulasi 59,84 persen," kata Evinuddin.
Adapun sembilan SKPD yang menjadi sampel Ombudsman yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas PPK-UKM, Dinas Sosial, Dinas PMPTSP, dan Dinas Perhubungan.
"Kedepan kita aka mengajak agar SKPD yang dinilai masih kurang standar pelayanan, untuk memenuhi kekurangan berdasar survey pelayanan publik," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan Subhan, memuji Kabupaten Soppeng karena pelayanan publiknya tidak berada di Zona Merah.
Meski demikian, Ombudsman meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk meningkatkan pelayanan ke posisi yang lebih baik lagi. (San)