Iklan

Iklan

Pelaku Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos diciduk Polisi

08 Januari 2019, 7:50 PM WIB Last Updated 2019-01-08T11:53:11Z
Ilustrasi (Int/Ist)
RAKYATSATU.COM, JAKARTA - Tim Bareskrim Polri berhasil menangkap satu orang yang diduga membuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Bekasi, Jawa Barat.

"Satu diamankan dan saat ini masih diperiksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo yang dikutip di laman detikcom, Selasa (8/1/2019).

Pelaku, menurut Dedi, akan dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Namun Dedi enggan mengungkapkan detail identitas dan kronologi penangkapan.

"Dibawa ke Bareskrim, (Direktorat) Siber," ujar Dedi.

Mabes Polri berencana merilis penangkapan pembuat konten hoax ini pada pagi besok, Rabu (9/1), pukul 10.00 WIB.

"Selengkapnya akan dirilis besok jam 10.00 WIB," ujarnya. Dedi.

Sebelumnya, polisi menetapkan 3 tersangka penyebaran hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Ketiga tersangka itu tidak ditahan. (detik.com/aud/fdn)
Komentar

Tampilkan

  • Pelaku Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos diciduk Polisi
  • 0

Terkini

Iklan