RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel H Tarmizi SH MH menjadi pembicara dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) di Hotel D Rindra Makassar, Senin (28/01/2019).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin, SH MH, mengatakan, kegiatan tersebut terlaksana berkat kerjasama antara Bank Mandiri dengan Bidang Datun Kejati Sulsel.
Salahuddin mengemukakan, dihadapan peserta FGD, Kajati Sulsel memperkenalkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pelaksanaan Tupoksi sebagai pengacara Negara yang bisa bertindak baik secara Litigasi maupun Non Litigasi mendampingi BUMN dalam setiap permasalahan hukum.
Peran Datun memberikan Pelayananan Hukum, Pendampingan Hukum maupun memberikan Legal Opinion termasuk Audit hukum bagi instansi Pemerintah dan BUMN termasuk Bank Mandiri dalam melayani masyarakat dari sisi perbankan.
Dihadapan peserta FGD, Kajati Sulsel juga mengurai peran Datun yang dalam memberikan Bantuan Hukum mengedepankan win win solution dalam penyelesaian masalah hukum para pihak terkait.
"Fungsi ini agar benar-benar dimanfaatkan melalui kerjasama yang ditindaklanjuti lebih khusus dengan Surat Kuasa Khusus (SKK)," ujar H Tarmizi
Lanjutnya, kegiatan ini diharapkan bukan hanya sebatas pelaksanaan secara simbolik semata, namun lebih mengarah kepada implementasi MOU sehingga bisa mengoptimalkan kinerja Bank Mandiri dalam industri Perbankan.
Harapan kedepan agar kegiatan seperti ini bisa juga dilakukan oleh Bank Bank Pemerintah lainnya sebagai wujud sinergitas dalam mengoptimalkan kinerja sebagaimana harapan bersama utamanya harapan masyarakat. (Rasul)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin, SH MH, mengatakan, kegiatan tersebut terlaksana berkat kerjasama antara Bank Mandiri dengan Bidang Datun Kejati Sulsel.
Salahuddin mengemukakan, dihadapan peserta FGD, Kajati Sulsel memperkenalkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pelaksanaan Tupoksi sebagai pengacara Negara yang bisa bertindak baik secara Litigasi maupun Non Litigasi mendampingi BUMN dalam setiap permasalahan hukum.
Peran Datun memberikan Pelayananan Hukum, Pendampingan Hukum maupun memberikan Legal Opinion termasuk Audit hukum bagi instansi Pemerintah dan BUMN termasuk Bank Mandiri dalam melayani masyarakat dari sisi perbankan.
Dihadapan peserta FGD, Kajati Sulsel juga mengurai peran Datun yang dalam memberikan Bantuan Hukum mengedepankan win win solution dalam penyelesaian masalah hukum para pihak terkait.
"Fungsi ini agar benar-benar dimanfaatkan melalui kerjasama yang ditindaklanjuti lebih khusus dengan Surat Kuasa Khusus (SKK)," ujar H Tarmizi
Lanjutnya, kegiatan ini diharapkan bukan hanya sebatas pelaksanaan secara simbolik semata, namun lebih mengarah kepada implementasi MOU sehingga bisa mengoptimalkan kinerja Bank Mandiri dalam industri Perbankan.
Harapan kedepan agar kegiatan seperti ini bisa juga dilakukan oleh Bank Bank Pemerintah lainnya sebagai wujud sinergitas dalam mengoptimalkan kinerja sebagaimana harapan bersama utamanya harapan masyarakat. (Rasul)