Iklan

Iklan

Dituding Sebar Hoax Soal Kasus Nelayan Najib, Sandiaga Dipolisikan Gusdurian Karawang

25 Januari 2019, 8:26 PM WIB Last Updated 2019-01-25T12:26:58Z
Foto: Sandiaga Uno. (Dok. Instagram Sandiaga Uno)
RAKYATSATU.COM, JAKARTA - Sandiaga Uno dilaporkan buntut ucapannya soal nelayan Nazibulloh alias Najib yang disebut dikriminalisasi. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan apa yang disampaikan cawapres nomor urut 02 itu bukan hoax.

"Insyaallah kami siap lahir dan batin mendampingi Pak Sandi menghadapi laporan tersebut," ungkap anggota Tim Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/1/2019).

Sandiaga dilaporkan ke Polres Karawang hari ini oleh Koordinator Gusdurian Karawang, Ahmad Rohiman didampingi oleh perwakilan Cyber Indonesia. Mereka melaporkan Sandiaga karena dituding telah berbohong soal kasus nelayan Najib saat debat perdana pada 17 Januari lalu.

Masalah ini berawal saat Sandiaga menceritakan soal Najib yang hendak mengambil pasir untuk menanam mangrove dipersekusi dan dikriminalisasi. Sandiaga mengatakan banyak kasus kriminalisasi orang-orang kecil yang tidak tersorot. Menurut dia, hukum seharusnya juga ditegakkan untuk orang-orang besar.


Pernyataan Sandiaga langsung ditepis petahana capres doJoko Wido. Jokowi meminta Sandiaga tak asal menuduh pemerintah dan meminta melaporkan bila memang ada kasus hukum.

"Sebagai Tim Hukum BPN kami tidak melihat unsur pidana dalam pernyataan Pak Sandi. Kita harus memahami konteksnya bahwa penegakan hukum saat ini memang banyak dipersoalkan masyarakat. Hukum dirasakan tajam ke pihak tertentu tetapi tumpul ke pihak lainnya," kata Habiburokhman di laman detik.com.

Pernyataan Sandiaga kemudian dianggap Hoax karena tak ada bukti soal pemukulan terhadap Najib. Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga tak terima. Difasilitasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Advokat Senopati 08 menggelar jumpa pers.


Kelompok pengacara yang mengaku kuasa hukum Najib menjelaskan soal penganiayaan Najib. Hanya saja Najib tak ikut dalam konferensi pers tersebut. Advokat Senopati 08 hanya menghadirkan Najib lewat panggilan telepon.

Advokat Senopati 08 menyatakan peristiwa persekusi itu benar-benar terjadi dan sudah dilaporkan ke kepolisian pada 27 September 2018, dengan bukti nomor laporan polisi LP/B-101/IX/2018/Jabar/Res.Krw/Sek.Cma dan surat tanda bukti laporan (STBL) nomor STBL/B101/IX/2018/Sek.Cma.

Najib disebut dianiaya oleh pihak panwas nelayan pesisir pantai dari instansi pemerintah. Alasannya karena memindahkan pasir dari tanah garapan ke depan rumahnya yang terdapat pohon mangrove.

"Faktanya Terhadap Pak Najib memang terjadi tindak pidana karena Polisi juga telah terbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)" jelas Habiburokhman.

Meski kasusnya sudah ramai dibicarakan, Najib hingga saat ini belum juga muncul di publik. Advokat Senopati 08 menyatakan pihaknya yang membawa Najib ke tempat rahasia. Najib disebut ketakutan karena setelah disebut Sandiaga di debat, ia dicari-cari oleh aparat. Namun Advokat Senopati 08 menyatakan siap menghadirkan Najib.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Gusdurian Karawang Ahmad Rohiman didampingi Cyber Indonesia melaporkan Sandiaga terkait nelayan Najib ke Polres Karawang, Jumat (25/1). Ia menuding pernyataan Sandiaga soal nelayan Najib adalah hoax.

"Ada indikasi pernyataan Pak Sandiaga meresahkan masyarakat. Pernyataan Pak Sandi soal nelayan Najib adalah berita bohong. Tidak sesuai fakta di lapangan. Kriminalisasi dan persekusi bohong itu membuat masyarakat resah," kata Ahmad usai melaporkan Sandiaga. (elz/elz)
Komentar

Tampilkan

  • Dituding Sebar Hoax Soal Kasus Nelayan Najib, Sandiaga Dipolisikan Gusdurian Karawang
  • 0

Terkini

Iklan