RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Mengawali tahun 2019, Satuan Narkoba Polres Soppeng, berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba, Jumat (04/01/2019) lalu, sekira pukul 01.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Soppeng, Iptu Bambang Supriady, Senin (07/01/2019) mengatakan, penangkapan tehadap tersangka IA alias DL (44) ini, berawal dari laporan masyarakat, tentang tersangka sering menyalahgunakan narkotika di rumahnya, di Jalan Bila, Soppeng.
"Penangkapan berasal dari laporan masyarakat. Dan tersangkan IA merupakan residivis narkoba selama dua kali," kata Kasat Narkoba.
Kasat Bambang menjelaskan, saat proses penangkapan, pihaknya langsung menggrebek kediaman tersangka dan mendapati tiga saset plastik bening, satu buah alat isap sabu dan satu unit handphone.
"Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan penggeledahan, tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan," tambahnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Soppeng untuk proses lebih lanjut. (**)
Kasat Narkoba Polres Soppeng, Iptu Bambang Supriady, Senin (07/01/2019) mengatakan, penangkapan tehadap tersangka IA alias DL (44) ini, berawal dari laporan masyarakat, tentang tersangka sering menyalahgunakan narkotika di rumahnya, di Jalan Bila, Soppeng.
"Penangkapan berasal dari laporan masyarakat. Dan tersangkan IA merupakan residivis narkoba selama dua kali," kata Kasat Narkoba.
Kasat Bambang menjelaskan, saat proses penangkapan, pihaknya langsung menggrebek kediaman tersangka dan mendapati tiga saset plastik bening, satu buah alat isap sabu dan satu unit handphone.
"Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan penggeledahan, tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan," tambahnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Soppeng untuk proses lebih lanjut. (**)