Iklan

Iklan

Warning Bagi Warga di Pemilu Serentak 2019, Bakal Dipidana dan Didenda Puluhan Juta

16 Desember 2018, 11:38 AM WIB Last Updated 2018-12-16T03:38:27Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Untuk melahirkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkualitas dan berdemokrasi, penyelenggara Pemilu terus melakukan pembenahan, termasuk membenahi aturan/regulasi Pemilu dari tahun ke tahun.


"Regulasi yang berubah dari tahun ke tahun dan semakin ketatnya pengawasan adalah bukti penyelenggara Pemilu berkomitmen untuk melahirkan Pemilu yang berkualitas dan berdemokrasi," tegas Komisioner KPU Bone Divisi Teknis, Nazaruddin Zaelani, Minggu (16/12).


Lanjut, Nazaruddin, pasal per pasal regulasi Pemilu terus dikembangkan dan disempurnakan. Bahkan ada pasal dalam regulasi Pemilu yang mengatur ancaman pidana dan denda puluhan juta


"Yang berani berikan hak suara tanpa hak ataupun menggunakan dokumen palsu serta memberikan hak suara lebih dari satu kali, terancam pidana 6 tahun denda Rp18.000.000. Itu semua sebagai bukti penyelenggara Pemilu berkomitmen untuk melahirkan Pemilu yang berkualitas dan berdemokrasi," tegasnya lagi.


Ia juga menjelaskan, syarat bagi pemilih yakni terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap II (DPTHP-II) pada Pemilu 2019, melalui validasi dan perekaman, terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ialah warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar di DPT.


"Syarat bagi pemilih, terdaftar di DPTHP 2,  melalui validasi dan perekaman,  DPTB (Daftar Pemilih tambahan) pindah domisili,  tugas belajar,  atau kerja, pasien di RS, dan tentunya melalui pengecekan personal melalui Aplikasi, dan jelas asal dan tujuan dimana akan berikan hak suaranya,  dengan mengambil for model A5," jelas Nazaruddin.


Nazaruddin Zaelani yang akrab disapha Atho ini, menjelaskan pula, sementara untuk daftar pemilih khusus, yakni ber KTP elektronik dengan identitas alamat jelas.

 

"Untuk issu mobilisasi Warga Negara Asing (WNA) akan memberikan suara pada pemilu 2019 mendatang  sudah sejak awal KPU antisipasi dengan berbagai program seperti Gerakam Melindungi Hak Pilih (GMHP), dan gerakan ketuk seribu pintu,  mengecek satu persatu bagi warga untuk melindungi konstitusinya," pungkasnya.  (Rasul).


Komentar

Tampilkan

  • Warning Bagi Warga di Pemilu Serentak 2019, Bakal Dipidana dan Didenda Puluhan Juta
  • 0

Terkini

Iklan