Iklan

Iklan

Kado Hari Anti korupsi dari Kejati Sulsel, Tahan Tersangka Rekanan Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Polman

11 Desember 2018, 10:23 AM WIB Last Updated 2018-12-11T02:23:08Z
RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Peringati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), kado spesial dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yakni mengeksekusi tersangka rekanan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya, di 144 desa Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, Tahun Anggaran 2016/2017.

Tersangka rekanan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya, HA dari CV Binanga, dieksekusi, Senin (10/12) kemarin, yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Sulsel

Kasi Penyidikan Kejati Sulsel, A Faik Wana Hamzah, mengatakan, penahanan terhadap tersangka rekanan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 desa di Kabupaten Polman, HA, dilakukan karena alasan obyektif dan subyektif.

"Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan di sel tahanan Lapas klas I Makassar," tegas A Faik Wana Hamzah, Senin (10/12).

Lanjutnya, masih ada salah seorang tersangka terkait kasus ini, yakni Kabid Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), ABP, namun ia belum ditahan karena berhalangan hadir dalam pemeriksaaan tersebut dengan alasan sakit

"Untuk tersangka ABP belum kita periksa, karena tersangka sedang sakit dan ada surat keterangan sakitnya. Kalau kondisi tersangka ABP secara medis telah dinyatakan pulih dari sakitnya maka kita akan panggil lagi," tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Polman, melalui dana ADD mengucurkan anggaran Rp4.610.074.000. Untuk pengadaan lampu jalan tenaga surya, melalui Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Polman dan rekanannya yakni dari CV Zamzam.

Kemudian tahun 2016 Pemkab Polman, melalui Dinas Kesehatan menganggarkan kembali proyek tersebut sebesar Rp889.020.000 dan rekanannya yakni CV Barman, serta melalui Setda Pemkab Polman sebesar Rp7.059.250.000 dan rekanannya yakni dari PT Alif Pratama, juga CV Binanga dengan anggaran sebesar Rp16.920.000.000, untuk pengadaan lampu jalan di 144 Desa.

Sedangkan tahun 2017 melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemkab Polman kembali lagi mengadakan proyek lampu jalan tersebut sebesar Rp188.00.000.

Kemudian, melalui Setda Pemkab sebesar Rp8.941.680.000 yang dikerjakan oleh PT Alif Pratama dan CV Binanga sebesar Rp13.536.000.000.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Kado Hari Anti korupsi dari Kejati Sulsel, Tahan Tersangka Rekanan Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Polman
  • 0

Terkini

Iklan