RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja, semakin serius menangani keberadaan Saksi-saksi Yehua Indonesia (SSYI) yang akan berencana mendirikan rumah ibadah berupa Gereja, Rabu (21/11).
Saat ditemui, Kepala Kantor Kemenag, H Muhammad, mengungkapkan bahwa dirinya telah menempuh beberapa langkah-langkah untuk menjembatani SSYI dengan pihak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pemerintah Daerah Tana Toraja.
"Saya telah menemui pihak FKUB untuk membicarakan masalah serius ini. Mereka berencana akan melakukan forum terbuka untuk membahasnya," ujar Kakan Kemenag, H Muhammad.
Selain itu, Kakan Kemenag pun telah menemui Pemda Tana Toraja, dalam hal ini Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae.
"Pak Bupati ingin merembukkan hal ini dengan FKUB dan tokoh-tokoh agama lainnya," tambahnya.
Kakan Kemenag menegaskan bahwa dirinya bahkan lembaga Kementerian Agama Tana Toraja tidak pernah melarang setiap warga menganut paham atau doktrin yang dipercayai, namun perlu beberapa peraturan yang harus dilengkapi saat ingin mendirikan sebuah rumah ibadah.
"Peraturannya jelas. Jika tidak dilengkapi, kami tidak bisa memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah, "kata Kakan Kemenag.
Dirinya bahkan menyebut bahwa saat pihak SSYI mendatangi kantor Kemenag Tana Toraja, beberapa minggu lalu, H.Muhammad, telah menyampaikan hal ini kepada SSYI untuk melengkapi data sesuai peraturan berlaku.
"Kami sudah sampaikan ke SSYI untuk melengkapi datanya, tapi sampai sekarang belum dilengkapi," jelasnya.
Diakhir penjelasannya, H Muhammad, mengatakan bahwa salah satu yang belum dilengkapi SSYI, yakni surat keterangan yang dilengkapi dengan tandatangan warga sekitar, dimana lokasi bangunan gereja SSYI akan dibangun.
"Itu sebagai bukti bahwa gereja SSYI tersebut, telah diterima oleh warga sekitarnya," kunci Kakan Kemenag, H Muhammad. (Kris)
Saat ditemui, Kepala Kantor Kemenag, H Muhammad, mengungkapkan bahwa dirinya telah menempuh beberapa langkah-langkah untuk menjembatani SSYI dengan pihak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pemerintah Daerah Tana Toraja.
"Saya telah menemui pihak FKUB untuk membicarakan masalah serius ini. Mereka berencana akan melakukan forum terbuka untuk membahasnya," ujar Kakan Kemenag, H Muhammad.
Selain itu, Kakan Kemenag pun telah menemui Pemda Tana Toraja, dalam hal ini Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae.
"Pak Bupati ingin merembukkan hal ini dengan FKUB dan tokoh-tokoh agama lainnya," tambahnya.
Kakan Kemenag menegaskan bahwa dirinya bahkan lembaga Kementerian Agama Tana Toraja tidak pernah melarang setiap warga menganut paham atau doktrin yang dipercayai, namun perlu beberapa peraturan yang harus dilengkapi saat ingin mendirikan sebuah rumah ibadah.
"Peraturannya jelas. Jika tidak dilengkapi, kami tidak bisa memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah, "kata Kakan Kemenag.
Dirinya bahkan menyebut bahwa saat pihak SSYI mendatangi kantor Kemenag Tana Toraja, beberapa minggu lalu, H.Muhammad, telah menyampaikan hal ini kepada SSYI untuk melengkapi data sesuai peraturan berlaku.
"Kami sudah sampaikan ke SSYI untuk melengkapi datanya, tapi sampai sekarang belum dilengkapi," jelasnya.
Diakhir penjelasannya, H Muhammad, mengatakan bahwa salah satu yang belum dilengkapi SSYI, yakni surat keterangan yang dilengkapi dengan tandatangan warga sekitar, dimana lokasi bangunan gereja SSYI akan dibangun.
"Itu sebagai bukti bahwa gereja SSYI tersebut, telah diterima oleh warga sekitarnya," kunci Kakan Kemenag, H Muhammad. (Kris)