Iklan

Iklan

Jadi Penipu, Ibu Bersama Anak Asal Biringkanaya Makassar Jadi Tahanan Polres Bone

30 November 2018, 5:30 PM WIB Last Updated 2018-11-30T09:30:41Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Empat warga Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar harus mendekam di hotel prodeo Mapolres Bone, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Polres Bone. Keempat warga diancam hukuman pidana 4 tahun tersebut merupakan satu keluarga.

Keempatnya yakni, HL (25), RS (39), AR (22) dan RH (22). Informasi yang berhasil dihimpun dari mereka (terduga pelaku penipuan) kalau HL dan RS bersaudari tapi lain bapak. Sedangkan AR anak dari HL dan RH anak dari RS, jadi AR dan RH adalah sepupu.

Keempat terduga pelaku penipuan tersebut ditangkap personel Polres Bone, di Kecamatan Salamekko beberapa hari lalu, dengan dugaan kasus tindak pidana penipuan/hipnotis.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim sewaktu menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Bone, Jl MT Haryono Watampone, Jumat (30/11), pagi.

"Mereka berempat merupakan satu keluarga yang berasal dari Makassar dan melakukan aksinya mencari korban di kabupaten Bone. Mereka diancam hukuman empat (4) tahun penjara," ujar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.

Ia menjelaskan, keempat tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan/hipnotis tersebut, mengaku dan berpura-pura sebagai orang kaya.

Modusnya, pertama mereka mencari masjid dan memberikan sumbangan di masjid lalu bercerita bahwa mereka juga memberikan sumbangan kepada masyarakat dan bisa membuat masyarakat kaya dengan melipat gandakan uangnya.

"Jadi mereka mengkibuli korbannya dengan cara membohongi korbannya bahwa ia juga dapat menyumbang dan menggandakan uang atau perhiasan korban tetapi hanya untuk orang-orang tertentu dengan berpura-pura melihat garis tangan korbannya," jelas AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.

Kemudian tanpa sepengetahuan korban, terduga pelaku memasukkan perhiasan di mulutnya, lalu melakukan jampi sambil memeriksa telapak tangan korban dan mengatakan bahwa korban bisa menjadi kaya sambil pelaku mengeluarkan perhiasan di mulutnya untuk meyakinkan korban.

"Setelah itu ia meminta korban untuk membungkus sejumlah uang dan perhiasan milik korban untuk digandakan dan pelaku lainnya sudah mempersiapkan bungkusan yang mirip atau duplikat dan duplikat itulah yang diserahkan ke korban sambil mengatakan jangan dibuka sekarang, nanti pada waktu tertentu sesuai petunjuk pelaku," tutur AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.

Lanjutnya, dari terduga pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit mobil avansa, satu gelang bundar, satu kaling, satu buah cincing dan beberapa handphone. Korban yang di Kecamatan Salamekko mengalami total kerugian sekira Rp 20 juta.

"Kasat Reskrim sudah melakukan koordinasi dengan Polda Sulsel karena kita menduga, korbannya bukan hanya di Kabupaten Bone," ujarnya lagi

Pada jumpa pers tersebut, selain kasus dugaan tindak pidana penipuan/hipnotis, Kapolres Bone juga mengungkapkan kasus pencurian sapi yanh terjadi di Desa Pacciro, Kecamatan Ajangale dengan terduga tersangka Bahri (42) bersama salah seorang temannya, namun teman Bahri masih dalam pengejaran.

"Bahri bersama temannya mencuri induk sapi milik Agus Dg Manrapi di tengah persawahan dan menyembelih sapi tersebut untuk dijual, tetapi tidak yang mau beli daging sapi tersebut sehingga daging sapi itu membusuk dan dibuang. Bahri dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.

Kasus pencurian lainnya yang diungkapkan pada jumpa pers tersebut yakni terkait pencurian handphone (hp) dengan terduga atau tersangka pelaku, Andi Azis Arjuna dan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Jadi Penipu, Ibu Bersama Anak Asal Biringkanaya Makassar Jadi Tahanan Polres Bone
  • 0

Terkini

Iklan