Iklan

Iklan

Humas DPRD Bone : Anggota DPRD Bone Akan Reses Selama Enam Hari di Dapilnya

01 November 2018, 12:09 PM WIB Last Updated 2018-11-01T04:09:43Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Anggota DPRD Kabupaten Bone bakal melaksanakan Reses Perorangan Masa Sidang III tahun 2018 ini. Sebagaimana yang diungkapkan Humas DPRD Kabupaten Bone, Kemal, pada Rakyatsatu.com, Kamis (01/11).

Kemal yang ditemui di ruang kerjanya, mengatakan bahwa, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bone, pelaksanaan Reses Perorangan Masa Sidang III tahun 2018 dilaksanakan selama enam (6) hari, mulai tanggal 4 sampai dengan 9 November 2018 di Daerah Pemilihan (Dapil)nya masing-masing.

"Oleh karena itu diharapkan kiranya semua anggota DPRD Bone dapat melaksanakan kegiatan tersebut dan melaporkan hasilnya paling lambat tanggal 15 November, sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kemal.

Ia menjelaskan istrilah Reses dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti perhentian sidang (par-lemen); masa istirahat dari kegiatan bersidang. Kemudian Inseklopedi Nasional Indonesia menjelaskan bahwa Reses, menurut pengertian aslinya adalah masa istirahat atau penghentian suatu sidang pengadilan atau sidang lembaga perwakilan rakyat dan badan sejenisnya.

Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.

Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.

"Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok," ujar Kemal.

Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam  pemerintahan.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Humas DPRD Bone : Anggota DPRD Bone Akan Reses Selama Enam Hari di Dapilnya
  • 0

Terkini

Iklan