RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Warga Parenring, Kecamatan Lilirilau, Soppeng, CF (38), tidak bisa berkutik saat dibekuk Tim Kalong.
Dia harus mendekam di jeruji besi lantaran melanggar hukum dengan kasus perjudian jenis Kupon Putih.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat tentang aktifitas judi.
Menanggapi laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyergapan, dan mendapati CF sedang mengisi sortiran kupon putih.
"Saat proses penangkapan, CF mengisi sortiran kupon putih dan tidak melawan," kata AKP Rujiyanto, Kamis (22/11).
Pada penangkapan itu, tim kalong berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar sortiran kosong, 5 sortiran terisi, 1 kalkulator, 2 hp, dan uang tunai Rp 151ribu.
Pelaku melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun. (Red)
Dia harus mendekam di jeruji besi lantaran melanggar hukum dengan kasus perjudian jenis Kupon Putih.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat tentang aktifitas judi.
Menanggapi laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyergapan, dan mendapati CF sedang mengisi sortiran kupon putih.
"Saat proses penangkapan, CF mengisi sortiran kupon putih dan tidak melawan," kata AKP Rujiyanto, Kamis (22/11).
Pada penangkapan itu, tim kalong berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar sortiran kosong, 5 sortiran terisi, 1 kalkulator, 2 hp, dan uang tunai Rp 151ribu.
Pelaku melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun. (Red)