RAKYATSATU.COM, BONE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Bone tahun 2019 melalui Rapat Pleno di Sekretariat KPU Bone, Jl Gatot Subroto, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kamis (20/09).
Rapat Pleno KPU Bone dalam rangka penetapan DCT anggota DPRD Bone tahun 2019, dipimpin Ketua KPU Kabupaten Bone, Isharul Haq dengan dihadiri semua komisioner KPU Bone dan dua orang perwakilan Panwaslu Bone, yakni Hj Ernida Mahmud dan M Alwi.
Selain itu, hadir pula perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Bone.
Ketua KPU Kabupaten Bone, Isharul Haq mengatakan, 3 hari pasca penetapan DCT, calon legislatif (caleg) sudah bisa melakukan kampanye.
"Rapat Pleno DCT anggota DPRD Bone telah dilaksanakan dan tiga hari pasca penetapan, parpol bersama caleg sudah bisa melakukan kampanye. Jadi kampanye dimulai 23 Sep 2018 hingga 14 April 2019," jelas Isharul Haq.
Lanjutnya lagi, Alat Peraga Kampanye (APK) parpol, seperti Baliho dapat dipasang 5 per desa/kelurahan per parpol sesuai tempat yang telah ditentukan. (Rasul)
Rapat Pleno KPU Bone dalam rangka penetapan DCT anggota DPRD Bone tahun 2019, dipimpin Ketua KPU Kabupaten Bone, Isharul Haq dengan dihadiri semua komisioner KPU Bone dan dua orang perwakilan Panwaslu Bone, yakni Hj Ernida Mahmud dan M Alwi.
Selain itu, hadir pula perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Bone.
Ketua KPU Kabupaten Bone, Isharul Haq mengatakan, 3 hari pasca penetapan DCT, calon legislatif (caleg) sudah bisa melakukan kampanye.
"Rapat Pleno DCT anggota DPRD Bone telah dilaksanakan dan tiga hari pasca penetapan, parpol bersama caleg sudah bisa melakukan kampanye. Jadi kampanye dimulai 23 Sep 2018 hingga 14 April 2019," jelas Isharul Haq.
Lanjutnya lagi, Alat Peraga Kampanye (APK) parpol, seperti Baliho dapat dipasang 5 per desa/kelurahan per parpol sesuai tempat yang telah ditentukan. (Rasul)
