Iklan

Iklan

Kasus Penganiayaan oleh Babinsa Koramil Palakka Terhadap Wawan Berakhir Damai

19 September 2018, 7:04 PM WIB Last Updated 2018-09-19T11:04:50Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Kasus penganiayaan oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1407-21/Palakka, Serka La Sunardin terhadap Wawan (19) beberapa hari lalu, pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 di Desa Ureng Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, memasuki tahap penyidikan di Denpom Bone.

Meski demikian, kasus tersebut berakhir dengan perdamaian setelah Wawan bersama keluarganya memilih menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan karena antara keluarga Wawan dan Serka La Sunardin masih memiliki hubungan keluarga/kerabat.

Kapenrem 141/Tp, Mayor Inf Mansur Kole yang dihubungi Rakyatsatu.com, Rabu (19/09), membenarkan hal tersebut.

Ia pun menjelaskan bahwa karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan, sehingga Wawan memilih menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan atau kesepakatan damai.

Kesepakatan damai kedua belah pihak dilaksanakan di Kantor Unit Intel Kodim 1407/Bone, Jl Lapatau, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, pada hari Rabu (19/09) sekira pukul 12.00 Wita.

"Dengan kejadian tersebut kedua belah pihak bersedia untuk damai secara kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga," jelas Kapenrem 141/Tp.

Lanjutnya, setelah menandatangani surat pernyataan damai kedua belah pihak akan mencabut laporan yaitu,  wawan mencabut Laporan di Denpom Bone dan Serka La Sunardi mencabut laporan di Polsek Palakka.

Penyataan damai disaksikan oleh Dandim 1407/Bone Letkol Inf Mustamin, Danramil 1407-21/Palakka Kapten Inf Samsul, Dan Unit 1407/Bone Letda Inf Bakri, Dansub 1 Unit Intel Dim 1407/Bone Pelda Macmur, Semmi orang tua saudara Wawan, Hardiman Kakak kandung  saudara Wawan Rustan Ipar saudara Wawan dan Sapri Ipar saudara Wawan.

Lanjutnya lagi, sekira pukul 12.10 Wita Wawan dan Semmi menuju Ke kantor Denpom Bone untuk mencabut laporan/tuntutan terhadap Serka La Sunardin (Babinsa Ramil 1407-21/Palakka) karena kasus tersebut dianggap sudah selesai.

Pukul 14.20  Wita Wawan  menandatangani  pencabutan laporan dan tuntutan terhadap Serka La Surnardin di Kantor Denpom Bone dan disaksikan oleh Danramil 1407-21/Palakka Kapten Inf Samsul, Pasi Lidik Denpom Bone Kapten Cpm Nurhaji, Dansub 1 Unit Intel Kodim 1407/Bone Pelda Macmur, Pajaga Denpom Bone Peltu Rusli dan Balidik Denpom Bone Peltu Haryadi.

Mayor Inf Mansur Kole, menambahkan bahwa hasil Koordinasi Danramil Pallaka 1407-21/Palakka dengan Kapolsek Palakka bahwa kasus yang dialami oleh Wawan bersama 3 orang terlapor dianggap selesai karena kedua belah pihak menyetujuai berdamai secara kekeluargaan.

Sekedar informasi, selain Danrem 141/Tp didampingi Dandim 1407 Bone Letkol Inf Mustamin, Ketua Persit Koorcab KCK Rem Tp bersama Ketua Persit KCK Kodim 1407 Bone dan pengurus Persit KCK lainnya telah pula mengunjungi dan bersilaturahmi dengan Wawan dan keluarganya. (Rasul) 
Komentar

Tampilkan

  • Kasus Penganiayaan oleh Babinsa Koramil Palakka Terhadap Wawan Berakhir Damai
  • 0

Terkini

Iklan