Iklan

Iklan

Kajati Sulsel Saksikan Penandatanganan MOU Antara Pemkab Gowa, Bank Sulselbar dan Kejari Gowa

12 September 2018, 12:51 PM WIB Last Updated 2018-09-12T04:51:58Z
RAKYATSATU.COM, GOWA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sul Sel Tarmizi, SH, MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ketua DPRD Gowa, menyaksikan langsung penandatangan MOU/Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Gowa PT Bank SulSelBar dengan Kejari Gowa tentang Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanagan yang dilaksanakan di Aula Pemkab Gowa, pada hari Rabu (12/09) tersebut, disaksikan pula Wakil Bupati Gowa dan seluruh Asiten, pimpinan SKP, para Camat se Kabupaten Gowa dan para jajaran PT. Bank Sulselbar dan JPN pada Kejari Gowa.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, SH, MH, menjelaskan bahwa Penandatangan MOU ini guna mengoptimalkan penyelesaian Hukum serta menunjang operasional perbankan dalam pencapaian target.

"Diharapkan pula segala problematika hukum yg dihadapi oleh PT Bank Sulselbar baik secara Litigasi maupun Non Litigasi demi optimalisasi kinerja Perbankan dalam hal ini PT Bank Sulselbar," tutur Salahuddin.

Lanjutnya, diacara ini juga sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Sel menyampaikan Ceramah Umum di hadapan OPD, jajaran perbankan PT Bank Sulsel, dihadapan jajaran JPN Kejari Gowa.

Adapun materi Ceramah Umum Kajati Sul Sel yakni :
1. Paparan terkait dasar hukum Jaksa Pengacara yg dpt bertindak baik secara Litigasi maupun Non Litigasi.

2. Peran Datun selain sebagai JPN juga berfungsi sebagai Fungsi Penegakan hukum seperti hal pencegahan perkawinan, pengajuan pembubaran perusahaan kepada pengadilan.

Fungsi lainnya yaitu memberikan Bantuan Hukum baik berupa tindakan hukum keperdataan maupun bantuan hukum dalam hal Tata Usaha Negara terkait adanya keputusan yg dibuat oleh pejabat negara yg sifatnta dapat diajukan gugutan TUN oleh pihak yang merasa dirugikan.

Selain itu ada juga tugas memberikan Pertimbangan Hukum yang berupa Legal Opinion, legal assiten dan Audit Hukum kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah serta fungsi pelayanan Hukum bagi masyarakat serta badan hukum swasta serta melakukan tindakan hukum lainnya yakni JPN sebagai fungsi mediator atau fasilitator ketika ditemukan adanya selisih antara instansi pemerintah yang kerap terjadi diantara BUMN dengan metode wing-wing solution.

3. Kajati Sul Sel selain mensosialisasikan pendampingan hukum jalur datun juga pendampingan Hukum melalui peran serta TP4 dalam mendorong percepatan pembangunan.

4. Kredit macet juga menjadi kupasan materi Kajati Sul Sel sehingga diharapkan dalam penyelesaian kredit macet agar tetap menjunjung kerahasian perbankan sehingga dalan pemebrian kredit konsep 5C (Clear, Clean, Coletral, Capital dan Confidence).

Hal tersebut adalah menjadi acuan perbankan yang harus dilaksanakan sehingga bisa terjadi dari kredit macet.

5. Untuk pencapaian tujuan Datun yang optimal penting kiranya untuk dilakukan atau dijalani tahapan tahapan sesuai SOP Datun sesuai tupoksi Datun yang diinginkan oleh Pemohon.

6. Penjagaan, pengawalan serta pemanfaatan aset daerah juga harus dipptimalkan dalam mendongkrat milai PAD Kabupaten Gowa yang merupakan salah satu kabupaten Penyanggah Provinsi Sul Sel.

8. Kajati Sulsel juga meminta keseriusan dalam Pengamanan dan Pengawalan Dana Desa, wujudkan sinergitas dalam Megawal dana Desa sehingga dapat dimanfaatkan sesuai dgn mekanisme yang berlaku.

Gunakan konsep pendekatan Kenali Hukum Jauhi Hukuman sehingga tidak ada lagi alasan yang bisa menyebabkan terjadinya penyimpangan yang bermuara ke tindak Pidana.

Diakhir Ceramah Umumnya, Kajati Sulsel menginbau agar para pimpinan SKPD memanfaatkan DATUN dan TP4D guna menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan, aturan yang bisa menimbulkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

"Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri apalagi sendiri sendiri dalam mewujudkan Penegakan Hukum dengan metode Pencegahan," pungkasnya. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Kajati Sulsel Saksikan Penandatanganan MOU Antara Pemkab Gowa, Bank Sulselbar dan Kejari Gowa
  • 0

Terkini

Iklan